Rabu, 07 November 2012


Nama Koperasi : Koperasi Simpan Pinjam karyawan
Alamat : Jl. Poltangan , Pasar minggu
Berdiri : 04 Agustus 1990

Susunan Pengurus Periode 2012/1013

Ketua Umum : Drs. H. Antony, M.Si
Wakil Ketua Umum :  Hermansyah
Ketua 1 : Rangga, S.Pd.I
Ketua 2 : Dadang
Sekretaris Umum : Amran
Sekretaris 1 : Mahmud
Sekretaris 2 : Iwan Setiawan
Bendahara Umum : Irwan Setiawan
Bendahara 1 : Eko Pujiantoro
Bendahara 2 : A. Gozalidia

Koperasi ini merupakan koperasi penyedia jasa, seperti pemberian pinjaman kepasda orang lain untuk digunakan sebagai modal oleh orang peminjam atau kreditor.

Koperasi Simpan Pinjam karyawan sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sbegai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dipegang / dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi Pengelolaan Dana, Kepala Divisi Operasional dan Pemasaran, Kepala Divisi Pinjaman dan Kepala Divisi Pengawasan dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan pimpinan cabang beserta staf-staf. Untuk mengefektifkan kerja telah diangkat asisten pengurus.
Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan yang telah lalu dan menetapkan kebijakan - kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk internal control unit (ICU).

·         Sumber modalnya berasal dari simpanan wajib dan simpanan khusus.
40% dikali laba bersih setelah pajak
Contoh:
Laba bersih setelah pajak 1000, simpanan wajib x20, simpanan khusus X adalah 5. Berapa SHU yang diterima oleh X ?
·         SHU yang dibagikan = 40% * laba bersih setelah pajak
= 40% * 1000
= 400
·         Total dimpanan wajib dan khusus seluruh anggota = 2.500
·         Total simpanan wajib dan khusus X =..
Rumus: simpanan wajib + simpanan khusus
            = 20 + 5
            =25
·         SHU yang diminta X = total simpanan X / total simpanan seluruh anggota* SHU yang
Dibagikan
= 25/2500*400
= 1/100*400
=4

Sebagian SHU yang diterima secara cash dan sebagian sebagai simpanan khusus.
SHU ini berdasarkan hokum no. 2543/B.H/I
Rapat anggota dilaksanakan dibulan ke 4-6 setelah thun buku.