Sabtu, 12 November 2011

kewirausahaan dan perusahaan kecil


KEWIRASWASTAAN dan PERUSAHAAN KECIL

1. kewiraswastaan,wiraswasta,wiraswastawan
Wirausahawan menciptakan sebuah bisnis baru dalam menghadapi risiko dan ketidakpastian untuk tujuan mencapai keuntungan dan pertumbuhan dengan mengidentifikasi peluang signifikan dan sumber daya yang diperlukanKamus Besar Bahasa Indonesi (KBBI) mendefinisikan wirausahawan sebagai “orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menyusun cara baru dalam berproduksi, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, mengatur permodalan operasinya, serta memasarkannya. Sedangkan, Louis Jacques Filion menggambarkan wirausahawan sebagai orang yang imajinatif, yang ditandai dengan kemampuannya dalam menetapkan sasaran serta dapat mencapai sasaran-sasaran itu. Ia juga memiliki kesadaran tinggi untuk menemukan peluang-peluang dan membuat keputusan. Persamaannya dari pengertian – pengertian tersebut yaitu wirausahawan memiliki dan mampu berpikir kreatif-imajinatif, melihat peluang dan membuat bisnis baru. Seorang wirausahawan adalah seorang manajer, tetapi melakukan kegiatan tambahan yang tidak dilakukan semua manajer. Manajer bekerja dalam hierarki manajemen yang lebih formal, dengan kewenangan dan tanggung jawab yang didefinisikan secara jelas sedangkan pengusaha menggunakan jaringan daripada dari kewenangan formal.(wikipedia)

wiraswastawa adalah Di dalam banyak literatur, antara istilah wiraswasta dengan wirausaha sering berganti tempat alias artinya dianggap sama. Memang ada sebagian ahli membedakan pengertian kedua istilah tersebut. Tetapi pembedaan itu, menurut hemat penulis, tidaklah terlalu signifikan. Karena itu, demi memudahkan pembahasan, dalam tulisan ini kedua istilah itu dianggap sama artinya. Kamus Besar Bahasa Indonesia juga tidak membedakan arti kedua istilah tersebut.
Jika dilihat secara etimologis, istilah wiraswasta berasal dari dua kata, yakni ‘wira’ dan ‘swasta’. Wira memiliki arti berani, utama, atau perkasa. Sedangkan swasta ternyata juga berasal dari dua kata, yakni ‘swa’ dan ‘sta’. Swa artinya sendiri, dan sta, berarti berdiri. Jadi, swasta bisa dimaknai berdiri di atas kekuatan sendiri. Dengan melihat arti etimologis di atas bisa diambil pengertian wiraswasta ialah keberanian, keutamaan, atau keperkasaan dalam berusaha dengan bersandar pada kekuatan sendiri.
Di sini yang perlu diperjelas adalah makna ‘kekuatan sendiri’. Makna dari ‘kekuatan sendiri’ bukanlah kegiatan usaha yang dilaksanakan secara sendirian, melainkan lebih mengacu kepada sikap mental yang tidak bergantung pada orang lain. Dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi, ia lebih mengandalkan pada kekuatan sendiri daripada minta bantuan orang lain. Jadi, pengertian ‘menggunakan kekuatan sendiri’ bisa dikenakan pada usaha sendiri maupun bekerja sebagai karyawan.
Istilah wirausaha atau wiraswasta merupakan terjemahan dari kata entrepreneur. Entrepreneur sendiri berasal dari bahasa Perancis yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan arti between taker atau go-between. Contoh yang sering digunakan untuk menggambarkan pengertian ‘go-between’ atau ‘perantara’ ini adalah pada saat Marcopolo yang mencoba merintis jalur pelayaran dagang ke timur jauh. Untuk melakukan perjalanan dagang tersebut, Marcopolo tidak menjual barangnya sendiri. Dia hanya membawa barang seorang pengusaha melalui penandatanganan kontrak.
Dia setuju menandatangani kontrak untuk menjual barang dari pengusaha tersebut. Dalam kontrak ini dinyatakan bahwa si pengusaha memberi pinjaman dagang kepada Marcopolo. Dari penjualan barang tersebut, Marcopolo mendapat bagian 25%, termasuk asuransi. Sedangkan pengusaha memperoleh keuntungan lebih dari 75%. Segala macam resiko dari perdagangan tersebut ditanggung oleh pedagang, dalam hal ini Marcopolo. Jadi, pada masa itu wiraswasta digambarkan sebagai usaha, dalam hal contoh ini perdagangan, yang menggunakan modal orang lain, dan memperoleh bagian ( yang lebih kecil daripada pemilik modal ) dari usaha tersebut. Di sini, segala resiko usaha tersebut menjadi tanggungan wiraswastawan. Pemilik modal tidak menanggung resiko apa pun.
Sekitar abad lima belas, pengertian entrepreneur mengalami pergeseran. Saat itu istilah entrepreneur dipakai untuk melukiskan seseorang yang memimpin proyek produksi. Berbeda dengan zamannya Marcopolo, orang ini tidak menanggung resiko apapun. Tetapi ia bertanggungjawab menyediakan sumber-sumber yang diperlukan. Entrepreneur pada masa ini berbentuk klerikal, yakni orang yang bertanggungjawab dalam pekerjaan arsitek, seperti untuk pekerjaan bangunan istana.
Dalam kepustakaan bisnis beberapa sarjana Amerika, entrepreneur  diartikan sebagai kegiatan individual atau kelompok yang membuka usaha baru dengan maksud memperoleh keuntungan, memelihara usaha itu dan membesarkannya, dalam bidang produksi maupun distribusi barang-barang ekonomi maupun jasa.
Jika kita ikuti perkembangan makna pengertian entrepreneur, memang mengalami perubahan-perubahan. Namun, sampai saat ini, pendapat Joseph Schumpeter pada tahun 1912 masih diikuti banyak kalangan, karena lebih luas. Menurut Schumpeter, seorang entrepreneur tidak selalu seorang pedagang ( businessman )  atau seorang manager; ia adalah orang yang unik yang berpembawaan pengambil resiko dan yang memperkenalkan produk-produk inovative dan tehnologi baru ke dalam perekonomian. David Mc Clelland membuat kupasan yang menarik dari sisi psikologi tentang entrepreneur ini. Dalam bukunya The Achieving Society  ( 1961 ), ia menguraikan bahwa ‘dorongan untuk mencapai keberhasilan’ merupakan faktor determinan, tidak saja bagi keberhasilan individu, tapi juga bangsa dalam memperoleh kemajuan hidup. Artinya, berhasil tidaknya sebuah bangsa dalam melaksanakan pembangunan bergantung pada jumlah penduduk yang mempunyai ‘dorongan untuk berhasil’ need for achieving ini. Dorongan ini oleh David Mc Clelland dinamakan ‘virus N Ach’.
Mengapa disebut virus ? Dalam penelitiannya terhadap bangsa-bangsa, Mc Clelland menemukan unsur-unsur yang dapat menggerakkan penduduk agar berprestasi dalam pembangunan bangsa, nilai-nilai yang mampu mendorong orang untuk selalu ingin berprestasi. Unsur-unsur ini bisa dipelajari dan ditularkan kemana-mana. Karena bisa ditularkan, maka disebutnya ‘virus’.
Bagaimana caranya agar virus N Ach ini dapat ditularkan ke masyarakat secara luas ? Adalah tugas pemerintah untuk menggerakkan masyarakat dengan mengobarkan unsur-unsur tadi supaya mereka memiliki dorongan untuk berprestasi dalam pembangunan.
Pertanyaannya sekarang adalah kemana kita harus mencari unsur-unsur tersebut ?
Apakah semuanya harus kita ambil dari barat karena mereka telah membuktikan keberhasilannya di bidang ini? Tentu saja tidak semua, karena sesungguhnya bangsa kita telah memiliki nilai-nilai yang dapat mendorong   munculnya N Ach ini. Nilai-nilai tersebut sedang ‘tersembunyi’ di setiap suku bangsa di tanah air ini. Adalah menjadi tugas pemerintah untuk menginventarisir nilai-nilai tadi untuk kemudian ‘menyuntikkan’ nya ke dalam masyarakat luas.
Dari berbagai pendapat ahli di atas, maka arti dari wiraswastawan ialah seorang yang memiliki dorongan untuk menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan, disertai modal dan resiko, serta menerima balas jasa dan kepuasan serta kebebasan pribadi atas usahanya tersebut.


2. perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan
Perusahaan kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukka bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa
3. perkembangan franchising di indonesia
waralaba(franchising)
Adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan[.Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

jenis-jenis waralaba adalah
Berdasarkan kriteria yang digunakan, kita bisa membedakan jenis franchise. Secara umum, kita bisa membedakan franchise industrial dan franchise komersial:
Franchise industrial
Adalah suatu bentuk kerjasama wirausaha antar pengusaha(manufacturer). Franchisor adalah pemilik sistem manufacture dan/atau brevet eksklusif. Di sini, franchisor memberikan pengusaha (manufacturer) lainnya hak mengeksploitasi sistem manufacture dan/atau brefet eksklusif dan mengoperasikannya di wilayah yang terbatas. Karena dengan semua sarana yang dimiliki akan memungkinkan franchisee melakukan bisnis usaha yang sama dengan franchisor, yaitu dengan mengkopi formula dan metodologi yang ditransferkan. Oleh karena itu, franchisor tidak menyerahkan kepada franchisee integralitas dari prosedur produksi melainkan  hanya sebagian.
Franchise komersial, terdiri dari:
Franchise distribusi produk: adalah franchise yang bertujuan mengkomersialisasi satu atau beberapa produk, yang biasanya diproduksi oleh franchisor atau didistribusikan oleh franchisor secara eksklusif
Franchise distribusi jasa: obyek perusahaan terdiri dari satu atau kesatuan dari jasa, yang dikomersialisasikan oleh franchisee, berdasarkan metodologi yang dia terima dari franchisor. Jenis franchise ini membutuhkan kontrol yang cukup ketat dari franchisor supaya kualitas servis yang memuaskan tercapai.
Franchise Mix:Franchise di mana objek komersialisasinya adalah gabungan produk dan jasa.
4. ciri-ciri perusahaan kecil
Secara umum perusahaan kecil mengacu pada ciri-ciri berikut :
• Manajemen berdiri sendiri. Biasanya para manajer perusahaan adalah pemiliknya juga, dengan predikat yang disandang mereka memiliki kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan.
• Investasi modal terbatas. Pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relative kecil.
• Daerah operasinya local. Dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan.
• Ukuran secara keseluruhan relative kecil ( penyelenggara di bidang operasinya tidak dominant)
 Keuntungan perusahaan kecil
Kebebasan dalam bertindak mengacu pada fleksibilitas gerak perusahaan dan kecepatannya dalam mengantisipasi perubahan tuntutan pasar. Hal ini lebih memungkinkan dalam perusahaan kecil karena ruang lingkup layanan perusahaan relative kecil, sehingga penyesuaian terhadap adopsi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar dapat dilaksanakan dengan cepat.
Penyesuaian dengan kebutuhan setempat dapat berjalan lebih baikterutama karena dekatnya perusahaan dengan masyarakat setempat, keeratan hubungan dengan pelanggan, serta fleksibilitas penyesuaian volume usaha dalam kaitannya dengan tuntutan perubahan selera pelanggan.
 Kelemahan perusahaan kecil
Perusahaan dengan ukuran apa saja (Besar, sedang, maupun kecil) selalu mengadung resiko. Perusahaan kecil lebih mudah terpengaruh oleh perubahan situasi, kondisi ekonomi, persaingan, dan lokasi yang buruk. Kelemahan perusahaan kecil yang terutama berkaitan dengan spesialisasi, modal dan jaminan pekerjaan terhadap karyawannya.
 Mengembangkan perusahaan kecil
Untuk mengembangkan perusahaan diperlukan pertimbangan yang matang terhadap tiga hal: profil pribadi ( dalam kaitannya dengan kelayakan kredit, referensi-referensi, perincian pengalaman perusahaan), profil perusahaan ( dalam kaitannya dengan sejarah, analisis tentang para pesaing dan pasar, startegi persaingan dan rencana opersai, rencana arus uang kontan dan analisis pulang rokok ) serta paket pinjaman ( dalam kaitannya dengan jumlah yang diminta, jenis pinjaman yang diminta, alasan pembenaran, jadwalan pembayaran kembali- dan ketentuan-ketentuan pembayaran ). Pertimbangan yang matang untuk mengembangkan perusahaan, memerlukan kejelian yang terkait erat dengan kemampuan manajemen, pemenuhan kebutuhan modal, pemilihan bentuk kepemilikan perusahaan dan strategi untuk memenangkan persaingan pasar.
 Kegagalan perusahaan kecil
Banyak factor yang menyebabakan terjadinya kegagalan dalam perusahaan kecil. Sebagian penyebab kegagalan telah disebutkan seperti kurangnya pengalaman manajemen, kurangnya modal, kurangnya kemampuan dalam promosi penjualan, ketidakmampuan untuk menagih piutang yang macet, penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan zaman, kurangnya perencanaan perusahaan, permasalahan kecakapan pribadi, kesalahan pemilihan bidang usaha, dana lain-lain.
Bial tanda-tanda kegagalan tersebut mulai terlihat, perlu dipikrkan tindakan perbaikannya :
• Mengurangi biaya operasi
• Berusaha untuk meningkatkan penjualan melalui perbaiakn metode pemasaran       maupun iklan
• Peninjauan kembali kerugian-kerugian kredit untuk menghindari resiko-resiko buruk
• Memeriksa ulang posisi persediaan untuk menentukan kecukupan persediaan.
• Dan lain-lain.
5. perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil
banyak guru , dosen  , berpendapat bahwa kewirausahaan dan bisnis kecil itu berbeda , padahal sama sekali tidak ada perbedaan nya, kenapa??
Karena antara kewirausahaan dan bisnis kecil :
1. mereka sama-sama berbisnis
2. pengukuran potensi bisnis sama
3. kapasitas dan varietas bisa dikatakan hampir sama karena membuat lapangan kerja
4. unsur permodalan hanya dilihat dari sudut pandang yang berbeda ketika memulai dan dimulai
5. jiwa enterpreneur yang dimiliki sama
6. ujung pangkalnya adalah pengembangan potensi enterpreneur sejatinya, apakah langgeng atau tidak. tetapi berdeda bagi pengusaha karna keduanya memiliki sisi yg berbeda .

(http://www.franchisewaralaba.com/search/jenis+jenis+waralaba)
(http://www.kabarbisnis.com/makro/aneka-bisnis/2811561-Usaha_waralaba_kian_diminati.html)

BENTUK- BENTUK PERUSAHAAN




 BAB III

BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN

Pembahasan mengenai  bentuk-bentuk perusahaan ini dianggap penting karena manajer keuangan tidak bisa melepaskan diri dari lingkungan  atau bentuk perusahaan tempat dia bekerja, dimana masing-masing bentuk perusahaan mempunyai aturan yang berbeda satu sama lain  terutama dalam hal pengenaan  pajak atas penghasilan yang diperoleh. Empat bentuk badan usaha tersebut adalah PERUSAHAAN PERSEORANGAN, PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA, PERSEKUTUAN KOMANDITER DAN PERSEROAN TERBATAS

BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
1.     PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh perseorangan yang berusaha untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri.
Modal perusahaan perseorangan berasal dari pemilik sendiri dan kemampuan perusahaan untuk dapat menarik pinjaman sangat tergantung pada kemampuan dan nama baik pemilik. Segala keputusan dan tanggung-jawab dalam menjalankan perusahaan, baik yang berhubungan dengan produksi, pembelanjaan, pemasaran dll berada di tangan pemilik sendiri.

Kebaikan Perusahaan Perseorangan
  1. Penerimaan seluruh keuntungan perusahaan
  2. Kemudahan dalam pengoperasian, karena selain kecil juga aktivitas-aktivitas yang dilakukan masih sangat terbatas.
  3. Jumlah pengeluaran untuk biaya organisasi pun tidak terlalu besar
  4. Pemilik mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk menentukan apa yang akan dilakukan yang dapat memberikan keuntungan  yang paling besar baginya
  5. Pajak yang rendah
  6. Terjaminnya rahasia perusahaan dan peraturan tentang perusahaan perseorangan tidak terlalu banyak

Kelemahan Perusahaan Perseorangan
  1. Tanggung-jawab tidak terbatas. Utang perusahaan tidak hanya ditanggung atau dijamin oleh harta perusahaan tetapi juga leh pribadi pemilik.
  2. Besarnya perusahaan terbatas. Untuk dapat menangani masalah-masalah yang lebih besar maka diperlukan adanta persekutuan dengan orang lain.
  3. Kelanjutan atau kontinuitas perusahaan sangat terbatas.

2.     PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA

Persekutuan dengan Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha secara bersama-sama, dimana nama perusahan biasanya diambil dari nama salah seorang atau gabungan nama pemilik. Untuk mendirikan sebuah firma diperlukan sebuah akte resmi atau akte di bawah tangan yang memuat nama perusahaan, besarnya modal masing-masing peserrta, serta hal-hal lain yang sudah disetujui bersama.



Kebaikan Persekutuan Dengan Fimra
a.       Kebutuhan modal dapat dipenuhi secara lebih baik dibandingkan dengan perusahaan perseorangan
b.      Setiap tindakan dapat dipertimbangkan dengan lebih baik. Tanggung-jawab masing-masing sekutu akan diberikan sepenuhnya kepada perusahaan karena tindakan sekutu yang satu juga akan mempengaruhi sekutu yang lain.

Kelemahan Persekutuan Dengan Firma
a.       Tanggung-jawab dalam persekutuan dengan firma juga tidak terbatas
b.      Karena bergabungnya dua orang atau lebih, maka tidak mustahil akan timbul perselisihan diantara mereka sendiri
c.       Berakhirnya persekutuan firma dapat terjadi karena berbagai alas an, yaitu :
·         Kematian atau failitnya salah seorang sekutu
·         Salah seorang sekutu menarik diri
·         Dibubarkan oleh fihak berwenang
·         Jangka waktu untuk mana persekutuan dengan firma didirikan telah habis

3.     PERSEKUTUAN KOMANDITER

Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang terdiri dari dua jenis sekutu : Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementer. Sekutu Kmanditer  hanya menyerahkan modalnya saja ke dalam perusahaan untuk dijalankan oleh sekutu komplementer. Sekutu Komplementer berkewjiban menjalankan perusahaan dan bertanggung-jawab sepenuhnya atas berhasil tidaknya perusahan dalam melaksanakan aktivitasnya.

Kebaikan Persekutuan Komanditer :
  1. Kebutuhan akan modal dapat mudah dipenuhi
  2. Pimpinan dapat terdiri dari beberapa orang
  3. Tanggung-jawab sekutu komanditer pada saat perusahaan mengalami kerugian terbatas pada jumlah modal yang diserahkan saja

Kelemahan Persekutuan Komanditer :
  1. Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan perusahaan
  2. Sekutu komplementer mempunyai tangung-jawab yang tidak terbatas, sama seperti  sekutu dalam persekutuan dengan firma

4.     PERSEROAN TERBATAS

Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk perusahaan di mana modal sendirinya terdiri dari saham-saham.
Tanggung-jawab pemilik (pemegang saham)  terbatas hanya sebesar modal yang ditanamkan di dalam perusahaan.
Yang dimaksud dengan perkataan “Terbatas” pada Perseroan Terbatas adalah menunjuk kepada terbatasnya tanggung-jawab pemilik perusahaan (dalam hal perusahaan mengalami kerugian) sebesar modal saham yang dimilikinya.

Kebaikan Perseroan Terbatas :
a.       Tangung-jawab pemilik dalam keadaan perusahaan mengalami kerugian terbatas pada jumlah modal saham yang dimilikinya
b.      Lebih mudah mendapatkan modal
c.       Kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan terpisah satu sama lain
d.      Pimpinan perusahaan adalah orang yang dianggap mampu untuk menjalankan perusahaan dengan baik
e.       Kelangsungan hidup perusahaan terjamin, karena dalam hal ini kelangsungan hidup perusahan tidak akan terpengaruholeh meninggalnya seorang pemilik, direksi ataupun komisaris

Kelemahan Perseroan Terbatas :
a.       Jumlah pajak yang besar
b.      Biaya organisasi dan biaya pendirian Perusahaan Terbatas cukup besar
c.       Rahasian perusahaan tidak terjamin
d.      Karena tersebarnya para pemegang saham maka akan sangat sulit bagi mereka untuk menghadiri rapat umum pemegang saham
e.       Peraturan pemerintah cukup banyak, ataupun kemungkinan kurangnya perhatian daripada karyawan karena merasa tidak menjadi pemilik perusahaan.

5.BUMN

Badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN

6.KOPERASI

Jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajakOrganisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus. Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif . Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.  Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan.  Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

2. LEMBAGA KEUANGAN

Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

3. KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba  ( franchise )
Alasan Penggabungan Perusahaan  :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)
Inflasi adalah : Peningkatan tingkat harga umum yang terjadi secara terus menerus.
Bentuk Pengkhususan Perusahaan
ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
* Spesialisasi berhubungan dgn pembagian-pembagian kerj yaitu produksi suatu barang menjadi beberapa jenis pekerjaan. Contoh: Spesialisasi memotong kayu, membelah kayu, menghaluskan kayus, merangkai kayu dan menyatukan menjadi meja atau lemari, mengecat dan memfernis
Spesialisasi tidak hanyak dilakukan dalam perusahaan saja tetapi spesialisasi juga dilakukan antar perushaan contoh:
* Perusahaan A khusus mengerjakan komponen terkecil dr produk TV
* Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
* Perusahaan C khusus memproduk anthena TV
* Perusahaan D khusus memproduksi remote TV
Sehingga dgn adanya spesialisasi tsb perusahaan menjadi lebih trampil pada bidang masing-masing dan kualitasnya lebih baik.
* Trus/Kartel : Kerja sama atau kolusi antar kelompok para pemasok barang dengan maksud menghindari persaingan antar mereka.
Kegiatannya yaitu didalam sesama kelompok tsb sepakat :
1. Menjual dengan harga yang sama
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan
Contoh : Opec (oraganization Of Petroleum Exporting Country ) -> indonesia, venezuela, Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran, Kuwait dll.
* Holding Company yaitu perseroan terbatas yang memiliki lbeih dari 2 anak perusahaan
Contoh : Bank SBU (Sejahtera Umum Bank) mempunyai anak perusahaan sbb:
1. Anak Usahanya bergerak dibidang perkebunan
2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
Biasanya didalam surat kabar bila terdapat Lap. Keuangan Suatu Holding Company juga akan terlihat Lap. Keuangan para Anak Usahanya.
* Joint Venture yaitu 2 perusahaan atau lebih yang menyetorkan modal secara bercama untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut lebih singkat dari pada Persekutuan dalam CV atau Firma.
Pembagian Joint Venture :
1. Joint Venture perusahaan Sejenis
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi

*Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ;PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

REFERENSI:
(ismawanto.2007.ekonomi jilid 3. surakarta: CV gema ilmu )
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha


Sabtu, 05 November 2011


PERTEMUAN KE 1
1. Pengertian Bisnis dan Jenisnya
Dalam ilmu ekonomi bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis berasal dari bahsa inggris ”business” dari kata ” bussy” yang berarti sibuk.
Menurut hughes dan kapoor bisnis merupakan suatu kegiatan usaha individu yang terorganisir untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan menurut Brown dan Potrello bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kata bisnis memiliki tiga penggunaan skupnya, penggunaan kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan .
Pengertian bisnis memuat 4 aspek:
1.  Suatu kegiatan usaha.
2.  menghasilkan barang dan jasa.
3.  Mendapoatkan laba.
4.  memenuhi kebutuhan masyarakat.

Klasifikasi Bisnis:
1.  Usaha pertanian
2.  Produksi bahan mentah
3.  Pabrik atu manufaktur
4.  Perdagangan: besar dan kecil
5.  Transportasi dan komunikasi

Kegiatan bisnis sebagai sebuah organisasi:
a. Produksi:  Penciptaan barang dan jasa
b. Keuangan:  Kegiatan mencari dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan
kegiatan dagang.
c.  Pemasaran:  Kegiatan untuk menginformassikan barang dan jasa
mengidentifikasikan konsumen.
d.  Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM):  kegiatan mencari tenaga kerja dan
meningkatkan kemampuannya.

2.   Tujuan Kebijakan Bisnis:
Tujuan bisnis merupakan hasil akhir yang ingin dicapai oleh para pelaku bisnis dari bisnis yang mereka lakukan dan merupakan cerminan dari berbagai hasil yang diharapkan bisa dilakukan oleh bagian-bagian organisasi perusahaan.
Tujuan bisnis dalam ilmu ekonomi: Memperoleh keuntungan.
Tujuan bisnis dalam ilmu sosial: Memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat.

3.   Sistem Perekonomian dan Sistem Pasar
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada inidividu maupun organisasi di negara tersebut.
-  Jenis-jenis Sistem Perekonomian:
1.  Sistem Ekonomi Tradisional
Merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional
Secara turun temurun dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja.
  • Ciri-ciri Sistem Ekonomi Tradisional
a. Teknik produksi dipelajari secara turun temurun dan bersifat
sederhana.
b. Hanya sedikit menggunakan modal.
c. Pertukaran dilakukan dengan sistem barter (barang dengan barang)
d. Belum mengenal pembagian kerja.
e. Masih terikat tradisi.
  • Sistem Ekonomi Tradisional memiliki kelebihan sebagai berikut:
a. Tidak terdapatpersaingan yang tidak sehat, hubungan antara individu
sangat erat.
b. Masyarakat merasa sangat aman, karna tidak ada beban berat yang
harus dipikul.
c. Tidak Individualistis.
  • Kelemahan dari Sistem Perekonomian Tradisional:
a. Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana.
b. Mutu barang hasil produksi masih sangat rendah.

2.  Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas)
Merupakan suatu sitem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonominya
mulai dari produksi,distribusi dan konsumsi diserahkan seluruhnya kepada
mekanisme pasar. Sistem ini sesuai dengan ajaran Adam Smith.

  • Ciri-ciri dari Sistem Ekonomi Pasar adalah:
1. Setiap orang bebas memiliki barang termasuk barang modal.
2. Setiap orang bebas menggunakan baranbg dan jasa yang dimilikinya.
3. Aktivitas ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba.
4. Semua aktivitas ekonomi dilaksanakn oleh masyarakat (swasta)
5. Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar.
  • Kelebihan dari Sistem Ekonomi Pasar adalah:
a.  Menumbuhakn inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur
kegiatan ekonomi.
b. Setiap individu bebas memiliki sumber-sumber produksi.
c. Barang yang dihasilkan bermutu tinggi.
  • Kelemahan dari Sistem Ekonomi Pasar adalah:
a. Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan.
b. Cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal.
c. Munculnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat.

3.  Sistem Ekonomi Komando (Terpusat)
Merupakan sistem ekonomi dimana peran pemerintah sangat dominan dan
berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian. Pada sistem ini
pemerintah menetukan barang dan jasa apa yang akan diproduksi.
  • Ciri-Ciri dari Sistem Ekonomi Terpusat adalah:
1. Semua alat dan sumber daya dikuasai oleh pemerintah.
2. Hak milik perorangan diakui.
3. Tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan bebas
dalam kegiatan perekonomiannya.
  • Kelebihan dari Sistem Ekonmi Terpusat adalah:
a. Pasar barang dalam negeri lancar.
b. Pemerintah dapat turut campur dalam hal pembentukan harga
c. Jarang terjadi krisis ekonomi
  • Kelemahan dari Sistem Ekonomi terpusat adalah:
a. Mematikan inisaitif inidividu untuk maju.
b.  Sering terjadi monopoli yang merugikan masyarakat
c. masyarakat tidak memiliki kebebasan dalam memilih sumber daya.

4.  Sistem Ekonomi Campuran
Merupakan gabungan dari sitem ekonomi pasar dan terpusat dimana
pemerintah dan swasta saling berinteraksi untuk memecahkan masalah
ekonomi.
5. Motifasi mempelajari Bisnis
#  Perlunya seseorang belajar bisnis
Kegiatan bisnis merupakan perilaku utama dari setiap korporasi bisnis yang didirikan oleh setiap subjek hukum yang tentu berorientasi pada keuntungan tanpa dibatasi oleh perbedaan sistem hukum. Kegiatan bisnis setiap korporasi bisnis terutama yang bergerak di bidang pemanfaatan sumber daya alam baik secara langsung maupun tidak langsung tentu melibatkan banyak pihak dan memberikan implikasi kepada lingkungan sekitar. Perkembangan dunia bisnis yang sesungguhnya memiliki peran yang sangat dominan dalam peningkatan kehidupan manusia secara internal maupun diluar diri manusia itu sendiri.

http://syadiashare.com/pengertian-sistem-ekonomi.html
http://majalahWK.com/ Administrator/2009/-berbisnis-berteman-berjejaring.html