Jumat, 15 Juni 2012


Sejarah Awal Mula Terciptanya Sistem Operasi Linux - Sejarah Penemu Linux diawali dari pengembangan sistem operasi Unix yang dikembangkan dan diimplementasikan pada tahun 1960-an dan pertama kali dirilis pada 1970. Faktor ketersediaannya dan kompatibilitasnya yang tinggi menyebabkannya dapat digunakan, disalin dan dimodifikasi secara luas oleh institusi-institusi akademis dan pada pebisnis.


Sementara Proyek GNU yang mulai pada 1984 memiliki tujuan untuk membuat sebuah sistem operasi yang kompatibel dengan Unix dan lengkap dan secara total terdiri atas perangkat lunak bebas. Tahun 1985, Richard Stallman mendirikan Yayasan Perangkat Lunak Bebas dan mengembangkan Lisensi Publik Umum GNU (GNU General Public License atau GNU GPL). Kebanyakan program yang dibutuhkan oleh sebuah sistem operasi (seperti pustaka, kompiler, penyunting teks, shell Unix dan sistem jendela) diselesaikan pada awal tahun 1990-an, walaupun elemen-elemen tingkat rendah seperti device driver, jurik dan kernel masih belum selesai pada saat itu. Linus Torvalds pernah berkata bahwa jika kernel GNU sudah tersedia pada saat itu (1991), dia tidak akan memutuskan untuk menulis versinya sendiri.

          Sedangkan MINIX, sebuah sistem bertipe Unix yang ditujukan untuk penggunaan akademis yang dirilis oleh Andrew S. Tanenbaum pada tahun 1987. Kode sumber MINIX 1.0 tercantum dalam bukunya Operating Systems: Design and Implementation. Walaupun dapat secara mudah didapatkan, modifikasi dan pendistribusian ulang tidak diperbolehkan pada saat itu. Hak cipta dari kode sumbernya termasuk ke dalam hak cipta dari bukunya yang dipublikasikan oleh Prentice Hall. Sebagai tambahan, disain versi 16-bit dari MINIX kemudian tidak secara baik diadaptasikan kepada versi 32-bit dari arsitektur Intel 386 yang murah dan populer yang digunakan secara luas di komputer pribadi.


Tahun 1991, Linus Torvalds mulai bekerja untuk membuat versi non-komersial pengganti MINIX sewaktu ia belajar di Universitas Helsinki. Hasil kerjaannya itu yang kemudian akan menjadi kernel Linux.
          Pada tahun 1992, Tanembaum menulis sebuah artikel di Usenet, mengklaim bahwa Linux sudah ketinggalan zaman. Dalam artikelnya, ia mengkritik Linux sebagai sebuah sistem operasi dengan rancangan monolitik dan terlalu terpaku dengan arsitektur x86 sehingga tidak bersifat portable, di mana digambarkannya sebagai sebuah "kesalahan mendasar". Tanenbaum menyarankan bahwa mereka yang menginginkan sebuah sistem operasi modern harus melihat kepada sebuah rancangan yang berdasarkan kepada model mikrokernel. Tulisan tersebut menekankan tanggung jawab Torvalds yang berujung kepada sebuah debat tentang rancangan kernel monolitik dan mikrokernel.

          Sekarang ini Linux telah digunakan di berbagai domain, dari sistem benam sampai superkomputer, dan telah mempunyai posisi yang aman dalam instalasi server web dengan aplikasi LAMP-nya yang populer. Pengembangan kernel Linux masih dilanjutkan oleh Torvalds, sementara Stallman mengepalai Yayasan Perangkat Lunak Bebas yang mendukung pengembangan komponen GNU. Selain itu, banyak individu dan perusahaan yang mengembangkan komponen non-GNU. Komunitas Linux menggabungkan dan mendistribusikan kernel, komponen GNU dan non-GNU dengan perangkat lunak manajemen paket dalam bentuk distribusi Linux.

Rabu, 13 Juni 2012

TUJUAN MEMBUAT WEBSITE


 TUJUAN MEMBUAT WEBSITE
Dalam membuat sebuah website ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan sebelum Anda memulainya.
Pertama, Anda bisa mengajukan sebuah pertanyaan kepada diri Anda sendiri yaitu “Apa tujuan Saya membuat website?” dengan menjawab pertanyaan tersebut dapat mengarahkan pikiran Anda untuk menentukan dan menjawab pertanyaan selanjutnya yaitu, “Website seperti apa yang akan saya buat untuk mencapai tujuan tersebut dan bagaimana cara membuat websitenya.”
Mengapa dimulai dengan mengajukan pertanyaan tersebut? Karena diharapkan nantinya website yang kita buat sesuai dengan yang kita inginkan dan bisa membawa kita mencapai tujuan yang kita inginkan dalam membuat website. Jangan sampai website sudah selesai Anda buat tetapi website yang Anda buat tidak sesuai dan tidak bisa menjadi media atau sarana untuk mencapai tujuan Anda.
Perlu Anda ketahui, jenis website itu bermacam-macam, ada yang hanya satu halaman sederhana saja seperti website ini, ada yang memuat beberapa halaman seperti website perusahaan, ada yang menggunakan sistem blog dan sering disebut juga blog atau weblog (website blog), ada yang menggunakan sistem CMS (Content Management System) seperti joomla, ada yang berupa forum diskusi, ada yang berupa website iklan baris, ada yang berupa website toko online dan ada yang lebih kompleks lagi seperti website komunitas friendster.
Anda perlu memulainya dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sebelum Anda membuat website. Sehingga nanti Anda bisa memutuskan website seperti apa yang paling cocok dan sesuai untuk mencapai tujuan Anda. Karena masing-masing jenis website yang saya sampaikan diatas memiliki fungsi yang berbeda-beda.
Contoh bila Anda ingin menjual berbagai macam produk, Anda membuat website toko online; bila Anda ingin menjual satu jenis produk saja bisa dengan satu halaman sederhana saja atau lengkap dengan menggunakan sistem pemesanannya; bila Anda ingin membuat website portal Anda bisa menggunakan Joomla; bila Anda ingin membangun branding dan mempublikasikan artikel bisa menggunakan blog; dan lain-lainnya.
Jadi bisa saya rangkumkan 3 pertanyaan tersebut yaitu:
1.    Apa tujuan saya membuat website
2.    Website seperti apa yang saya buat untuk mencapai tujuan tersebut
3.    Bagaimana cara membuat wesite tersebut
Tuliskanlah jawaban tersebut dalam selembar kertas, dan jabarkanlah sedetail mungkin, bila perlu Anda bisa membuat sketsa website yang Anda inginkan atau bila Anda tidak memiliki gambaran sama sekali, Anda bisa googling (search) di internet untuk melihat-lihat website-website yang sudah ada.
Anda googling dengan topik tertentu sesuai dengan website seperti apa yang akan Anda buat, sehingga Anda bisa mengecek website-website lainnya menggunakan software website jenis seperti apa? Anda bisa menirunya, meniru BUKAN berarti Anda mengcopy isinya, tapi Anda meniru jenis websitenya (software website yang digunakan untuk membuat website tersebut). Karena membuat website saat ini sangat mudah, yaitu menggunakan software website, jadi Anda tidak perlu membuat web dari nol (dari dasar).
.
Setelah Anda memilih jenis website, bisa Anda pelajari dan telusuri, apakah ada software website yang tersedia untuk membuat jenis website tersebut. Saat ini banyak software website yang sudah jadi, dan tinggal Anda gunakan.
Anda tidak perlu membuatnya dari dasar (awal) dan tidak perlu paham mengenai programming. Anda tinggal menginstalnya dan memasukkan data-data untuk website Anda.
Tentunya Anda harus mengikuti lisensi penggunaan software website tersebut, karena ada yang menjualnya dan ada juga yang menyediakannya secara open source yang bisa digunakan secara gratis dengan syarat tertentu. Syarat penggunaan pada umumnya yaitu Anda diharuskan tetap mencantumkan link ke pembuat software tersebut.
Dan pada tahap pertama ini, Anda harus sudah menentukan tujuan Anda dalam website dan website seperti apa yang Anda inginkan.
.                                             
PERSIAPAN BELAJAR MEMBUAT WEBSITE / BUAT WEB
Untuk membuat website ada 3 bagian utama yang perlu Anda pahami yaitu:
1.DOMAIN
Domain adalah nama atau alamat dari sebuah website. Di Internet, setiap orang harus mengetikkan sebuah nama domain untuk bisa membuka dan membaca isi dari sebuah website. Dalam hal ini, peranan pemilihan nama domain cukup penting untuk membedakan website Anda dengan website orang lain.
Domain ini terdiri dari nama domain dan extension. Contoh blogbisnisinternet.com, blogbisnisinternet adalah nama domain dan .com adalah extensionnya. Extension biasanya mewakili untuk kategori tertentu seperti .com untuk keperlukan komersial, .net untuk keperluan jaringan, .org untuk keperluan website nonkomersial, dan lain-lainnya.
Extension bermacam-macam, bisa berupa TLD (Top Level Domain) seperti .com, .net, .org atau ada juga yang berupa cTLD (country Top Level Domain) seperti .co.id, .co.cc dimana id mewakili domain negera Indonesia.
Untuk memilih nama domain Anda bisa menggunakan website yang menyediakan jasa registrasi nama domain atau dengan menggunakan software domain tools untuk membantu memilih nama domain untuk website Anda.
Bila Anda mengunakan website yang menyediakan jasa registrasi nama domain, contohnya domainhostingmurah.net, Anda tinggal masukkan nama domain yang Anda sukai untuk mengecek apakah masih tersedia atau tidak .
Anda buka http://www.domainhostingmurah.net dan masukkan nama doman dan extension yang Anda pilih.Bila masih tersedia, Anda bisa melakukan registrasi nama domain tersebut.
Usahakan untuk memilih nama domain dengan extension .com karena lebih umum dan lebih banyak dikenal orang. Registrasi domain ini akan dilakukan pertahun, setahun sekali Anda harus membayar biaya registrasi domain tersebut bila Anda ingin tetap memiliki dan menggunakannya.
Dan bila Anda tidak melakukan perpanjangan registrasi untuk tahun berikutnya, maka setelah domain Anda expired, domain tersebut akan terbuka kembali untuk umum sehingga orang lain bisa mendaftarkan dan menggunakannya.
Bila Anda tidak memiliki bayangan untuk nama domain Anda, Anda bisa menggunakan domain tools untuk membantu Anda memberikan saran nama domain yang bisa Anda gunakan. Anda bukahttp://domaintools.com dan pilih Tabs "Suggestions". Dan masukkan kata-kata yang akan Anda gunakan dalam nama domain Anda. Anda bisa memasukan lebih dari satu kata dan dipisahkan dengan tanda (,).
Dan dari domaintools.com ini, Anda bisa menggunakan fasilitas lainnya seputar domain.
Tips dalam memilih nama domain antara lain:
1.    Pilih nama domain yang simpel dan mudah diingat
 Pilih nama domain yang sesuai dengan mewakili isi dan tujuan dari website Anda, untuk                 mempermudah orang mengingat nama domain atau alamat website Anda nantinya.
2.    Bila Anda menggunakan nama domain yang panjang, usahakan menggunakan nama domain yang berisi kata-kata yang umum, sehingga menghidari untuk kesalahan dalam menuliskan nama domain.
3.     Anda bisa menggunakan tanda (-) bila Anda mau.
4.    Usahakan pilih domain .com
5.    Anda bisa mengikut sertakan keyword dalam nama domain Anda untuk membantu proses SEO (search engine optimization), agar website Anda tampil di search engine dengan posisi lebih atas.
Pada langkah ini, Anda sudah mendapatkan nama domain untuk website Anda.
2. HOSTING                                                   
Hosting adalah tempat Anda meletakkan file-file website Anda di sebuah server yang terhubung dengan jaringan internet. Jadi agar website Anda bisa ditampilkan, maka file-file website perlu Anda simpan di sebuah server hosting. Anda perlu membeli paket hosting.
Harga dari sebuah paket hosting bermacam-macam, tergantung fasilitas yang diberikan. Anda bisa membeli paket hosting di luar negeri maupun di Indonesia.
Dalam memilih paket Hosting, Ada beberapa hal yang perlu diperhatian yaitu:
1.    Sistem Server yang digunakan apakah Linux atau Windows. Hal ini akan menentukan software dan bahasa pemograman website yang bisa digunakan. Kebanyakan orang menggunakan Linux. Anda pilih Linux saja.
2.    Besaran Disk Space yang diberikan. Disk Space adalah kapasitas pada server hosting yang diberikan untuk Anda, untuk menyimpan file-file website Anda. Seperti besaran space untuk menyimpan file Anda di komputer Anda. Tentunya pilihan terbaik adalah paket hosting yang memberikan Disk Space yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
3.    Besaran Bandwidth yang diberikan. Bandwidth adalah kapasitas akses perbulan yang diberikan untuk mengakses website Anda. Setiap orang yang membuka website atau mendownload file dari website Anda agar bisa ditampilkan pada browser firefox atau internet explorer-nya akan mendownload file Anda, hal tersebut akan memakan bandwidth. Dan kapasitas pemakaian bandwidth ini akan direset setiap awal bulan.
4.    Domains Allowed. Jumlah domain yang bisa digunakan dalam sebuah paket hosting. Anda bisa menggunakan 1 buah paket hosting untuk semua domain Anda bila paket hosting tersebut memberikan akses untuk itu, dan Anda juga perlu mempertimbangkan besarnya disk space maupun bandwiidth yang diberikan, apakah cukup untuk menjalankan domain-domain Anda.
5.    Jumlah Database yang diijinkan. Contoh untuk Linux, berapa banyak jumlah database MySQL yang diijinkan.
Untuk pembelian domain dan hosting ini tidak perlu Anda lakukan pada satu buah perusahaan. Anda bisa membelinya dari tempat-tempat yang berbeda. Yang perlu Anda lakukan hanyalah menghubungkan antara domain dan hosting ini dengan melakukan setting DNS (Domain Name Server) pada account domain Anda. Hal ini dilakukan untuk mengkoneksi domain dengan hosting.
Anda bisa membeli domain dan hosting pada website berikut:
1.    Untuk pembelian di Indonesia, Anda bisa membeli melalui domainhostingmurah.net yang merupakan sebuah website waralaba dari hosting idwebhost. Pembelian melalui website waralaba lebih murah dibandingkan pembelian langsung di idwebhost, kurang lebih 8-10% dari harga. Fasilitas dan support tetap sama diberikan oleh idwebhost.

2.    Untuk pembelian di luar negeri.
Setiap pembelian domain dan hosting di luar negeri memerlukan pembayaran menggunakan kartu kredit atau dengan PayPal, tetapi Anda bisa mendapatkan paket unlimited domain, unlimited bandwidth, unlimited hosting, unlimited database untuk semua website Anda sehingga tidak perlu membeli hosting lagi ditempat lain.
Anda bisa membandingkan harganya dan menyesuaikannya dengan kebutuhan Anda, bila Anda cuma memerlukan satu website saja, Anda bisa membeli domain dan hosting didomainhostingmurah.net, tetapi bila Anda berencana membuat banyak website, agar tidak membeli hosting setiap kali, akan lebih hemat dengan membeli di Hostupon.

3.SOFTWARE WEBSATE
Bila Anda belum tahu software website yang akan Anda gunakan, Anda bisa googling di internet, untuk melihat website-website lain yang sudah ada, dan lihat contoh website yang Anda rasa cocok sebagai website yang Anda inginkan.
Anda dapat mengecek pada website yang sudah ada tersebut, websitenya menggunakan software apa? Bila website tersebut menggunakan software website open source seperti blog wordpress, joomla, phpbb, dan lain-lainnya, tentunya Anda bisa membuat website yang sama. Tetapi harap di ingat yang Anda contoh adalah jenis websitenya, bukan mencopy tampilan, dan isi (content) websitenya, hal tersebut tidak diperbolehkan.
Untuk mengetahui software website yang digunakan, bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu:
1.    Anda cek link pada website yang bersangkutan, biasanya bisa dilihat pada bagian footer-nya (bagian paling bawah dari sebuah website). Untuk website yang menggunakan software open source (gratis), Anda biasanya bisa melihat ada sebuah link pada bagian footer ke website pembuat software tersebut.
Anda bisa mendownload softwarenya dan menginstall software tersebut mengikuti petunjuk manual penginstallan yang disediakan.
2.   Cara kedua, Anda bisa melihat melalui source code halaman tersebut melalui browser Anda. Biasanya ada juga petunjuk di source code halaman website tersebut.

Setelah Anda membeli domain dan hosting, dan juga memilih software website, baru selanjutnya Anda membuat website tersebut. Dan dalam contoh pembuatan website pada website belajarmembuatwebsite.com, Anda akan belajar membuat website menggunakan Blog WordPress.

akibat pemanasan global


AKIBAT PEMANASAN GLOBAL

Sejak kira-kira tigapuluh tahun yang lalu, para ilmuwan sudah memberi peringatan pada dunia berkenaan dengan akibat buruk yang ditimbulkan oleh Global Warming atau Pemanasan Global, yang merupakan ancaman paling serius bagi umat manusia setelah perang dingin.

  1. Akibat perubahan iklim yang disebabkan oleh Pemanasan Global, glacier di enam benua mulai mencair, lautan es di Kutub Utara dan Kutub Selatan, demikian juga lapisan es di Greenland, juga gletser di puncak-puncak gunung mulai mencair, ini mengakibatkan naiknya permukaan laut, badai yang menghancurkan muncul silih berganti, banjir dan longsor semakin sering terjadi, kekeringan yang melanda pertanian bermunculan di mana-mana, menyebabkan persediaan makanan dan air minum di dunia semakin menipis.
  2. Penyakit tropis menyebar, malaria, demam dengue, demam kuning menyebar ke daerah yang sebelumnya tidak pernah dijangkiti, dan bukan hanya itu, penyakit ini diketahui menjadi semakin ganas. Belum lagi meningkatnya jumlah manusia yang terserang penyakit seperti kanker kulit, kolera dan sebagainya yang belakangan ini semakin mewabah, dan mencakup daerah yang semakin luas.
  3. Pemanasan laut menyebabkan rusaknya karang dan matinya kehidupan di situ. Diperkirakan dalam waktu 50 tahun ke depan, seluruh karang laut di dunia ini akan musnah akibat pemanasan laut dan polusi akibat kegiatan manusia.
  4. Kerugian lain yang segera akan terjadi adalah semakin berkurangnya keaneka-ragaman hayati dan punahnya beberapa spesies satwa karena perubahan musim, siklus kehidupan, waktu migrasi, berkurangnya daerah jelajah serta berkurangnya persediaan makanan mereka.

Sampai tahun 1950, gletser di sebuah daerah di Alaska masih nampak utuh, belum terpengaruh oleh Pemanasan Global, namun pada tahun 2002 gletser sudah hampir hilang dari kawasan itu. Dalam gambar ini terlihat salju yang dulunya menyelimuti gunung juga sudah menipis.

Harus segera dicari jalan untuk mengatasinya
Hal di atas adalah sedikit dari akibat buruk yang disodorkan ke hadapan kita, dan yang harus segera dicarikan jalan keluar guna mengatasinya. Sudahkah kita melakukan sesuatu untuk mengatasi masalah besar ini? Apakah kita hanya berpangku tangan tanpa upaya apapun untuk menanggulanginya?
Saat ini Pemanasan Global sudah dianggap sebagai bahaya maha besar yang harus segera diatasi secara kolektif, di mana setiap negara dan setiap pemerintah harus bekerja sama dan segera mempromosikan kesadaran lingkungan kepada warga-negara mereka, bagaimana mereka memberikan kontribusi dalam upaya mengatasi situasi yang amat serius ini tanpa mementingkan diri sendiri.
Kerjasama itu lebih dimaksudkan untuk melakukan riset dan eksperimen atas pengaruh jangka panjang perubahan iklim. Bagaimana itu mempengaruhi hutan belantara kita maupun penampung air seperti danau, sungai, laut serta kehidupan masyarakat, satwa dan tumbuhan yang tergantung padanya.

Perlu dipropagandakan cara-cara mengatasinya
Menjelaskan masalah lingkungan seperti ini sangat penting dalam upaya menghambat pengaruh dan peningkatan Pemanasan Global. Kita perlu mempelopori pengurangan emisi karbon serta gas yang mengakibatkan efek rumah kaca, memberikan pendidikan pada masyarakat luas tentang masalah perubahan iklim serta cara praktis apa yang dapat dilakukan untuk segera mengatasinya.
Seharusnya setiap negara memetakan berapa banyak karbon dioksida (CO2) dan efek rumah kaca yang mereka timbulkan dan mereka tebarkan ke atmosfir dan dengan cara yang sama menentukan berapa besar mereka harus menghijaukan lingkungan melalui penghutanan kembali hutan yang gundul, pedesaan dan pedalaman dengan menanam pepohonan di daerah itu, menghentikan penggundulan hutan serta penebangan liar, guna menetralkan gas-gas berbahaya yang ditebarkan ke udara. Sekali gas ini berada di atmosfir, dia akan tetap di sana dalam jangka waktu yang sangat lama sehingga akan menahan panas atmosfir bagian bawah dan memancarkan sebagian daripadanya kembali ke bumi, sehingga bumi menjadi semakin panas.
Karbon dioksida dan gas rumah kaca lain yang demikian besar jumlahnya di atmosfir akan mengakibatkan naiknya suhu permukaan bumi, sehingga menyebabkan kekeringan, perubahan iklim, mencairnya glasier di Kutub Utara, juga gletser di puncak-puncak gunung, naiknya permukaan laut, banjir, badai, gelombang laut yang sangat tinggi, dan itu tidak saja akan mengacaukan keseimbangan alami iklim di bumi, tetapi juga keseimbangan ekologi lingkungan, menyebabkan longsor, gempa, meletusnya gunung berapi, naiknya suhu air laut yang pada gilirannya akan mengurangi populasi satwa, tumbuh-tumbah dan sebagainya, bahkan beberapa di antaranya akan punah.

Apa yang dapat kita lakukan?
Lewat kesadaran lingkungan, setiap orang dapat memberikan kontribusi dengan cara sederhana mereka masing-masing dalam menanggulangi perubahan iklim. Kita harus mulainya dari diri kita sendiri, lingkungan kecil kita sendiri. Setiap hal kecil yang dapat kita lakukan di rumah, segera kita lakukan, seperti misalnya meminimalkan penggunaan peralatan atau mesin yang menghasilkan gas sebelum kita bisa benar-benar menyingkirkannya.
Untuk memaksa pemerintahnya agar lebih serius menangani Pemanasan Global ini, banyak orang di Amerika berkampanye agar orang memilih Presiden dan anggota DPR yang punya kepedulian terhadap penanggulangan Pemanasan Global, yang tidak peduli tidak perlu dipilih, sehingga masalah serius yang mempengaruhi keselamatan umat manusia dan masa depan dunia ini lebih diperhatikan secara serius.
Salah satu tanggung jawab vital mereka yang mewakili publik adalah melindungi anak-cucu kita serta generasi mendatang dari kerusakan lingkungan yang akibatnya nanti harus mereka tanggung.
Kalau saja kita bisa mendengar suara generasi mendatang, kita akan mendengar seruan mereka agar kita segera bertindak menanggulangi Pemanasan Global. Anak-cucu yang sekarang belum lahir itu akan menanggung beban berat akibat kelalaian kita.

PANGKAS PENGGUNAAN ENERGI

Beberapa Tips Untuk Memangkas Penggunaan Energi
  1. Gunakan bola lampu fluorescent. Gantikan lampu pijar tungsram dan neon dengan lampu fluorescent. Hanya dengan melakukan itu saja kita sudah bisa menghentikan peningkatan pertumbuhan emisi CO2.
  2. Ketika mau mengganti peralatan rumah tangga, gunakanlah model yang hemat energi. Misalnya menggantikan lemari es model lama yang berdaya 320 Watt dengan model baru yang hanya berdaya 85 Watt. Pada setiap peralatan atau kendaraan yang menggunakan minyak dan gas, ketika terjadi pembakaran akan menghasilkan CO2, dengan tidak terus menggunakan peralatan yang dilengkapi kompresor yang mengeluarkan gas rumah kaca seperti pendingin ruangan, lemari es dan sebagainya. Semua peralatan ini perlu diatur penggunaannya karena pengaruh buruk yang dapat ditimbulkannya pada lapisan ozon. Untuk bisa melakukan hal ini memang diperlukan rasa tanggung-jawab, kemauan, kesadaran dan kepedulian yang tinggi. Gas-gas yang dihasilkan merupakan gas yang paling menyebabkan terjadinya Pemanasan Global yang sangat membahayakan kehidupan, dan gas ini akan tetap berada di atmosfir kita. Menggunakan peralatan hemat energi dan melakukan penghematan energi dapat membantu mengurangi emisi gas yang dihasilkan oleh perangkat pembangkit listrik. Jadi lebih baik kita tidak menggunakan peralatan yang tidak efisien dan mematikan alat rumah tangga, lampu dan peralatan yang menggunakan kompresor bila sedang tidak diperlukan.
  3. Gunakan mobil yang mengkonsumsi sedikit bahan bakar. Mobil sport biasanya lebih boros, yang berarti gas buangnya lebih banyak menimbulkan polusi. Demikian juga pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar fosil.
  4. Kalau dimungkinkan, mintalah untuk mengerjakan pekerjaan Anda di rumah. Kalau sebagian pekerjaan Anda bisa dikerjakan di rumah, maka kemacetan bisa dikurangi.
  5. Promosikan polling kendaraan, maksudnya, menyatukan orang-orang yang berangkat kerja kedaerah yang sama dalam satu kendaraan, bukannya menggunakan kendaraan pribadi masing-masing.
  6. Kampanyekan pembangunan jalur sepeda, tentukan beberapa rute sepeda ke pusat kota, pada jam berangkat dan pulang kantor, kendaraan di jalur itu harus berkecepatan tidak lebih dari 15 kilometer perjam. Kalau mau pergi ke suatu tempat yang tidak terlalu jauh jaraknya, cobalah berjalan kaki atau naik sepeda, itu bukan saja merupakan olahraga yang baik, tetapi dengan demikian kita telah peduli dan ikut membantu menyelamatkan lingkungan agar kondisinya tidak terus memburuk.
  7. Sebuah mobil cukup dipanaskan selama 2 menit, lebih dari itu sama saja dengan memboroskan bahan bakar, dan ikut meningkatkan Pemanasan Global.
  8. Sedapat mungkin gunakan kendaraan umum. Di negara maju kita bisa naik bus dengan nyaman, selain karena perawatan dan kebersihannya baik, juga tepat waktu.
Apa yang akan kita wariskan kepada anak-cucu kita?

Bukan merupakan rahasia lagi kalau kita, manusia, telah berpuluh-puluh tahun merusak lingkungan. Baru sekarang beberapa di antara kita mencoba membuat semua orang sadar akan akibat dari kurangnya kepedulian kita pada lingkungan dan apa yang akan terjadi kalau kita saat ini juga tidak melakukan perubahan dan berupaya menghentikan berlanjutnya Pemanasan Global yang sudah ada di depan mata.
Fokus kita, upaya kita, sebaiknya bertolak dari pemikiran tentang dunia macam apa yang akan kita wariskan kepada anak-cucu kita nanti! Bukankah dapat kita rasakan bahwa perubahan ini sedang berlangsung? Pengaruh ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2100 nanti, itu kalau prediksi para ilmuwan benar dan kalau kita tidak mengubah cara hidup kita. Mari kita renungkan, tahun 2100 tidak sampai seratus tahun lagi. Kita pasti tidak ada di sini lagi, tetapi cucu-cucu kita masih ada, apa yang dapat kita wariskan kepada mereka?
Mari kita bersama-sama membantu menghentikan Pemanasan Global ini, mari kita lakukan bagian kita, sesuai dengan kemampuan kita masing-masing dalam menyelamatkan bumi, anak-cucu kita, serta kehidupan satwa dan tumbuhan lainnya. Mereka membutuhkan kita.

Sabtu, 09 Juni 2012

KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH



KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH

Kebijakan Periode selama 1966-1969
Pada periode 1966-1969 Pemerintah lebih memusatkan perhatian pada kebijakan mengenai proses perbaikan dan penghapusan semua unsur dari peniggalan pemerintahan orde lama yang mengandung unsur komunisme. Pada masa ini pemerintah berjuang untuk menekan tingkat inflasi yang tinggi karena pemerintahan orde lama. Pembersihan proses-proses kebijakan orde lama yang tidak efisien dan efektif terutama dari faham-faham komunisme. Titik beratnya, yaitu penurunan tingkat inflasi, proses produksi yang tidak efektif dan efisien, penggunaan pendapatan yang lebih efektif dan efisien untuk menunjang proses pembangunan.
Kebijakan Pelita I
Pada periode pelita I perekonomiaan Indonesia sedang kurang baik, dimana Indonesia sedang mengalami tinggkat pengangguran yang tinggi. Sementara itu pemerintah menyempurnakan peraturan mengenai Tata Niaga bidang Eksport dan Import yang mendevaluasi mata uang rupiah terhadap dollar. Keadaan ini megakibatkan perekomonian kekurangan dana semetara itu perekonomian didesak untuk mendapatkan dana yang besar untuk investasi agar menambah lapangan pekerjaan.
1. PP No. 16 Tahun 1970 à penyempurnaan tataniaga ekspor dan impor.
2. PP bulan Agustus 1971 mengenai devaluasi rupiah terhadap dollar Amerika.
Sasarannya kestabilan harga bahan pokok, peningkatan nilai ekspor, kelancaran impor, penyebaran barang di dalam negeri.
Kebijakan Pelita II
Sasaran yang hendak di capai pada masa ini adalah pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas lapangan kerja. Pelita II berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi rata-rata penduduk 7% setahun. Perbaikan dalam hal irigasi. Di bidang industry juga terjadi kenaikan produksi. Lalu banyak jalan dan jembatan yang di rehabilitasi dan di bangun.
Kebijakan Pelita III
Lebih menekankan pada Trilogi Pembangunan yang bertujuan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Arah dan kebijaksanaan ekonominya adalah pembangunan pada segala bidang. Pedoman pembangunan nasionalnya adalah Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan. Inti dari kedua pedoman tersebut.
Kebijakan Pelita IV
Menitik beratkan pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha menuju swasembada pangan, serta meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industri ringan. Selain swasembada pangan, pelita IV juga dilakukan program KB dan rumah untuk keluarga.
Kebijakan Pelita V
Menitik beratkan pada sektor pertanian dan industri untuk menetapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya dan sektor industri khususnya industri yang menghasilkan barang ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat menghasilkan mesin mesin industri.
Pelita V adalah akhir dari ploa pembangunan jangka panjang tahap pertama.
Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah  proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Kebijakan moneter digolongkan menjadi dua dalam pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat, yaitu:
1.    Kebijakan Moneter Ekspansif: kebijakan menambah jumlah uang yang edar.
2.    Kebijakan Moneter Kontraktif: kebijakan mengurangi jumlah uang yang edar.
Empat instrument untuk menjalankan kebijakan moneter, yaitu operasi Pasar Terbuka, Fasilitas Diskonto, Rasio Cadangan Wajib, Himbauan Moral.
Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara. Contoh kebijakan fiskal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi, maka pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Tujuan kebijakan fiskal yaitu untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan cara memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
Kebijakan Fiskal dan Moneter di Luar Negeri
Kebijakan Menekan Pengeluaran
dilakukan dengan cara mengurangi pengeluaran konsumsi. Dengan cara menaikkan pajak pendapatan, menaikkan tingkat bunga, mengurangi pengeluaran pemerintah.
Kebijakan Memindahkan Pengeluaran
Dengan cara
1. Memaksa: Mengenakan tarif dan atau kuota, mengawasi pemakaian valuta asing.
2. Rangsangan: mengurangi pajak komoditi ekspor, menyederhanakan prosedur ekspor, memberantas pungli dan biaya siluman, menstabilkan harga dan upah di dalam negeri, melakukan devaluasi
Kebijakan Subsidi BBM
Pada tahun ini banyaknya kontroversi yang dibahas oleh masyarakat yang berkaitan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM secara bertahap karena secara bertahap ini pula subsidi terhadap BBM akan dihapuskan oleh Negara. Banyak yang tidak setuju atas kenaikan dan penghapusan BBM oleh kalangan masyarakat menengah kebawah. Pemerintah melakukan kebijakan itu karena untuk mengseimbangkan anggaran belanja tahunan negara kita dan mengikuti kenaikan minyak dunia. Oleh karena itu, pemerintah sangat terpaksa melakukan kebijakan tersebut.
Dalam kebijakan ini akan membahas Kebijaksanaan pemerintah dalam penghapusan subsidi BBM yang pada akhirnya menaikkan harga BBM di Indonesia itu dan cara penyaluran dana sisa anggaran subsidi BBM itu yang menurut perhitungan APBN jumlah itu sekitar 800 miliar rupiah.
Sumber:



INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL


INVESTASI DAN PENANAMAN MODA

I. PENDAHULUAN
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada aspek fisik (real asset) dan investasi pada aset finansial (financial asset). Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik, sedangkan asset finansial adalah surat-surat berharga yang pada umumnya adalah klaim atau aktiva riel dari suatu entitas. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Investasi juga dapat diartikan sebagai suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Pasar modal merupakan tempat dilakukannya investasi pada asset finansial. Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan proses transaksi antara penawaran dan permintaan surat berharga. Pasar modal memberikan kepada pihak yang mempunyai surplus dana suatu kesempatan berinvestasi dalam surat berharga (marketable securites) dan memudahkan pihak yang memerlukan dana untuk memperoleh dana. Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.

PERANAN MODAL DALAM MENINGKATKAN PNB (PENDAPATAN NASIONAL BRUTO)

Peranan modal dalam meningkatkan PNB adalah kegiatan yang dilakukan penanam modal yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan.
Penanaman modal berperan sebagai sarana investasi yang melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri dengan cara berinvestasi/penanaman modal dalam negeri dan modal itu dapat berupa modal sendiri ataupun modal bersama.
Selain itu, penanaman modal juga berperan sebagai sarana untuk mengukur pembangunan suatu Negara dan juga pendapatan nasional bruto. Pendapatan nasional dapat diartikan sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua pelaku atau sektor ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu tertentu.
Pendapatan nasional sering digunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal menentukan laju tingkat perkembangan atau pertumbuhan perekonomian, mengukur keberhasilan suatu Negara dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya, serta membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, penanaman modal tersebut sangat berperan penting dalam meningkatkan PNB karena semakin besar investasi yang dilakukan di suatu Negara maka tingkat PNB Negara tersebut juga akan semakin baik yang menggambarkan semakin baik pula tingkat kesehatan ekonomi suatu negara.


II. INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Makassar adalah kota terpenting, tidak hanya Sulawesi Selatan, melainkan juga di Indonesia dan bahkan, dunia. Ada dua alasan utama yang sering dikemukakan para ahli dalam menempatkan Kota Makassar sebagai penting. Pertama, secara historis sebagaimana ditunjukkan dalam kajian-kajian sejarah bahwa di masa lalu kotini memainkan peran besar, baik dalam dinamika sosial maupun dalam aktivitas perdagangan (ekonomi). Pada abad ke 16-17 keberadaan Makassar disejajarkan dengan Penang di Malaysia yang merupakan pusat perdaganga Asia Selatan, dan kota Hamburg di Jerman yang merupakan pusat perdagangan di Eropa ketika itu. Dalam dinamika sosial-politik, pada awal bad ke-17, kota ini menjadi kerajaan Gowa, sebuah kerajaan besar yang kekuasaan dan pengaruh politik yang luas di jazirah selatan Sulawesi Selatan.
Demikian pula dalam sektor ekonomi melalui peran pelabuhan Makassar, kota ini berperan sebagai kota niaga terpenting di bagian timur Indonesia. Kota ini hanya menjadi satu mata rantai perdagangan regional melakukan kontak dengan kota-kota penting di Eropa, tetapi juga menyediakan pasar baqi perdagangan hasil bumi Hingga pada awal abad ke-20, setelah ekspedisi Belanda tahun 1905, Makassar telah berkembang pesat sebagai kota modern. Kedua, semenjak kemerdekaan bangsa Indonesia tahun 1945, Makassar menjadi kota penting, di mana keberadaan pelabuhan Makassar berperan sebagai ruang tamu Kawasan Timur Indonesia (KTI), menjadi pusat aktivitas ekonomi, pemerintahan dan pendidikan untuk meningkatkan tingkat pengetahuan.
Selain kedua alasan tersebut, saat ini, Makassar semakin mengalami perkembangan yang pesat dan telah, menjelma menjadi kota metropolis, yang dapat disejajarkan dengan beberapa kota-kota besar di Pulau Jawa. Tentu saja, kemajuan yang telah dicapai, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun aktivitas ekonomi, sosial, politik dan pemerintahan, serta pendidikan tidak lepas dari keinginan yang kuat dari warga kota ini untuk berubah, kapasitas sumber daya manusia yang dipunyainya dan terutama kemajuan dan kerja keras pemerintah setempat.
Kota Makassar sebagai lbukota Propinsi Sulawesi Setatan sekaligus sebagai pintu gerbang Kawasan Timur Indonesia telah membentuk Dinas Penanaman Modal (DPM) untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada dunia usaha baik PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN.

KEBIJAKAN NASIONAL
Memahami, pentingnya investasi sektor swasta menuju pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, mengembangkan sumberdaya strategis nasional, implementasi dan transfer keahlian dan teknologi, pertumbuhan ekspor dan meningkatkan neraca pembayaran.

Menghargai, bahwa memberikan kerangka hukum yang pasti adalah syarat untuk menciptakan stabilitas, lingkungan bisnis yang atraktif dan terencana yang akan mendukung aktifitas ekonomi swasta, baik investor Indonesia maupun asing.
Menyatakan, bahwa memberikan kejelasan kerangka hukum yang pasti untuk investasi harus memiliki prinsip utama, diantaranya: (1) kesetaraan perlakuan dimanapun berada terlepas dari kewarganegaraannya; (2) perlindungan terhadap pengambilalihan, penyitaan investasi dan pembatalan sepihak atas perjanjian; (3) kebebasan pengembalian modal investasi dan seluruh prosesnya; (4) dan akses keadilan, mekanisme yang cepat dan efektif dalam penyelesaian perselisihan/ sengketa dunia usaha.
Sadar, bahwa prinsip tersebut semakin diadaptasi sebagai standar internasional dan telah dimasukan kedalam peraturan nasional dibanyak negara, baik regional maupun global, dan telah dikenal dalam beragam dokumen internasional termasuk GATT/WTO Agreements, APEC Non Binding Investement Principle, dan banyak lagi perjanjian bilateral investasi antar negara.

Mengambil langkah kebijakan perbaikan investasi, peraturan dan perundang-undangan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi swasta yang memenuhi prinsip diatas, aktif mempromosikan dan memfasilitasi investasi, transparansi izin masuk dan penanaman investasi, transparansi prosedur dan administrasi oleh pemerintah, dan meminimalisasi aturan atas larangan sesuai daftar negatif investasi yang tertutup.
Pemerintah telah oleh karena itu menetapkan suatu perubahan kebijakan investasi yang mempunyai sasaran untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi sektor swasta melalui implementasi dan perubahan yang transparan, terprediksi, kebijakan yang berorientasi pasar, perlakuan yang sama baik investor domestik maupun asing. Pemerintah baru-baru ini telah mengadopsi perubahan kebijakan utama, termasuk liberalisasi aturan atas investasi asing. Pemerintah berkomitmen terhadap penghapusan pembatasan atas investasi lokal maupun asing.

Pernyataan ini telah diadopsi pada Kebijakan Pemerintah untuk mempromosikan dan memudahkan sektor swasta berinvestasi di Indonesia. Pemerintah secara penuh tanggung jawab merasa terikat dengan kebijakan ini dan akan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk memastikan implementasinya. Pernyataan ini akan menjadi lampiran petunjuk investasi yang terperinci yang akan dikeluarkan mendatang.
Untuk mendorong dan memudahkan investasi swasta, Pemerintah telah mengadopsi kebijakan berikut.

HUKUM INVESTASI NASIONAL
Pemerintah sedang menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan menggantikan laperaturan Penanaman modal domestik dan peraturan Investasi asing skaligus mengatur sektor investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip kebijakan investasi yang berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama bagi investor asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan atas pengambil alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan penggajian yang layak yang sesuai standar internasional. Peraturan dan Keputusan bidang investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan diperbaiki untuk memperkecil daftar negatif dan larangan investasi local maupun asing.

Untuk sementara waktu dalam masa persiapan peraturan undang-undang, segala administrasi investasi terkait fungsi aparatur dan pelayanan pemerintah akan dibaharui, dan ditingkatkan untuk menciptakan kebijakan dan prosedur yang mudah sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Investasi ini

KEBEBASAN UNTUK BERINVESTASI
Investor diijinkan untuk menanamkan modal dalam sektor manapun sektor ekonomi kecuali pada sejumlah kecil aktivitas, yang masuk dalam “Negatif List”. Tidak pembatasan atas ukuran investasi, sumber dana atau jenis produk yang diperuntukkan sebagai keperluan ekspor atau untuk pasar yang domestik dalam negeri. investor Asing diperkenankan menanamkan modal dalam aktivitas selain dari yang masuk dalam “Negatif List”.


BENTUK PERUSAHAAN
Perizinan industri masih diperlukan berdasar pada prinsip-prinsip kewajaran, mekanisme yang sederhana, prosedur yang transparan dan cepat. Prosedur untuk pendirian perusahaan dan badan usaha masih sebagai izin pendirian pendiriannya.


Kapan suatu Perusahaan dapat dikatakan sebagai Perusahaan PMA?
Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan
penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang
modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah
kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
pere konomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen
kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.
Investasi merupakan tambahan stok barang modal tahan lama yang
akan memperbesar peluang produksi di masa mendatang. Salah satu peranan
yang sangat penting untuk menjalankan suatu perekonomian adalah investasi,
karena merupakan salah satu faktor penentu dari keseluruhan tingkat output
dan kesempatan kerja dalam jangka pendek. Apabila penemuan-penemuan
baru atau pembebanan pajak yang ringan atau pasar-pasar yang semakin
berkembang memberikan insentif bagi investasi-investasi yang ada, yang
membuat permintaan agregat meningkat sementara output dan kesempatan
kerja tumbuh dengan cepat.
Penggunaan tenaga kerja penuh dapat dicapai
dengan cara menaikkan jumlah investasi oleh para pengusaha. Bila investasi
tidak mencapai tingkat tersebut pengangguran akan berlaku.
Investasi juga merupakan pengkaitan sumber-sumber dalam jangka
panjang untuk menghasilkan laba di masa yang akan datang. Sekali investasi
diputuskan maka perusahaan akan terikat pada jalan panjang di masa yang
akan datang yang sudah dipilih, dan yang tidak mudah disimpangi. Investasi
banyak mengandung resiko dan ketidakpastian.

Penanaman Modal Asing
Yang dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA)
berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970
tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing antara lain:

a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.

b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru
milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke
dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.

c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang
No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkenankan ditransfer,
tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia.
Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
masyarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.

Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.


Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.

Apa-apa saja jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan  PMA?
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:

a. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino,  Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.


b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk  UMKMK;
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.


C.  Bagaimana prosedur pendirian Perusahaan PMA di Indonesia (Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010)
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru;
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.

Adapun bentuk perusahaan PMA ini diwajibkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap perusahaan PMA ini, dapat berbentuk kantor perwakilan (Representatives Office), Joint Venture ataupun bentuk-bentuk lainnya.
Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan PMDN yang telah ada sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMDN menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta persetujuan-persetujuan layaknya mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam rangka terjadinya perubahan struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
2. Perubahan Investasi
3. Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
4. Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN.
5. Perpanjangan JWPP.
6. Perubahan Status.
7. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya.
8. Penggabungan.
9. Perusahaan/Merger.


Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah:
Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
Surat kuasa (bila ada); dan
NPWP
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan

III. KESIMPULAN:
Jadi investasi dan penanaman modal di Indonesia mempunyai struktur badan hukum tertentu, penanam modal asing tidak lah gampang menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka harus mempunyai perizinan berusaha di Indonesia. Mereka juga harus mempunya perizinan usaha dari badan internasional antara lain GATTO dan APEC untuk membuat izin usaha bilateral antara Negara. Investasi adalah penghasilan devisa bagi Negara yang di ambil dari pemungutan WNA yang bekerja atau membuat usaha serta menanamkan modalnya di indonesia dalam kurun waktu tertentu yaitu menetap diindonesia lebih dari  183 hari.

IV.  SARAN/OPINI :
-          Saran kami tentang investasi dan penanaman modal supaya Indonesia lebih mengolah sector investasi dan penanaman modal di Indonesia.
-          Dalam investasi Negara harus juga menyeimbangi lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan.
-          Dan pemerintah dalam negeri harus lebih memperhatikan sector ini untuk menambah devisa atau pemasukan Negara untuk kelangsungan pembangunan dan alokasi terhadap masyarakat kecil.

Penanaman Modal
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970Pengertiannya :
Pasal 1 :
Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 :
Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat – alat untuk perusahaan, termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing dan bahan – bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat – alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970
Pengertiannya :
Pasal 1 :
1. Yang dimaksud dalam Undang – Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak – hak dan benda – benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang – undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.
Penjelasan undang – undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 :
“Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan
(contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta.
Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

V. DAFTAR PUSTAKA :