BAB III
BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN
Pembahasan mengenai bentuk-bentuk perusahaan ini dianggap penting
karena manajer keuangan tidak bisa melepaskan diri dari lingkungan atau bentuk perusahaan tempat dia bekerja,
dimana masing-masing bentuk perusahaan mempunyai aturan yang berbeda satu sama
lain terutama dalam hal pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh. Empat
bentuk badan usaha tersebut adalah PERUSAHAAN PERSEORANGAN, PERSEKUTUAN DENGAN
FIRMA, PERSEKUTUAN KOMANDITER DAN PERSEROAN TERBATAS
BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan
perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh perseorangan
yang berusaha untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri.
Modal perusahaan
perseorangan berasal dari pemilik sendiri dan kemampuan perusahaan untuk dapat
menarik pinjaman sangat tergantung pada kemampuan dan nama baik pemilik. Segala
keputusan dan tanggung-jawab dalam menjalankan perusahaan, baik yang
berhubungan dengan produksi, pembelanjaan, pemasaran dll berada di tangan
pemilik sendiri.
Kebaikan Perusahaan Perseorangan
- Penerimaan seluruh keuntungan perusahaan
- Kemudahan dalam pengoperasian, karena selain kecil juga aktivitas-aktivitas yang dilakukan masih sangat terbatas.
- Jumlah pengeluaran untuk biaya organisasi pun tidak terlalu besar
- Pemilik mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk menentukan apa yang akan dilakukan yang dapat memberikan keuntungan yang paling besar baginya
- Pajak yang rendah
- Terjaminnya rahasia perusahaan dan peraturan tentang perusahaan perseorangan tidak terlalu banyak
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
- Tanggung-jawab tidak terbatas. Utang perusahaan tidak hanya ditanggung atau dijamin oleh harta perusahaan tetapi juga leh pribadi pemilik.
- Besarnya perusahaan terbatas. Untuk dapat menangani masalah-masalah yang lebih besar maka diperlukan adanta persekutuan dengan orang lain.
- Kelanjutan atau kontinuitas perusahaan sangat terbatas.
2. PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA
Persekutuan
dengan Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan
usaha secara bersama-sama, dimana nama perusahan biasanya diambil dari nama
salah seorang atau gabungan nama pemilik. Untuk mendirikan sebuah firma
diperlukan sebuah akte resmi atau akte di bawah tangan yang memuat nama
perusahaan, besarnya modal masing-masing peserrta, serta hal-hal lain yang
sudah disetujui bersama.
Kebaikan Persekutuan Dengan Fimra
a.
Kebutuhan modal dapat dipenuhi secara lebih baik
dibandingkan dengan perusahaan perseorangan
b.
Setiap tindakan dapat dipertimbangkan dengan lebih
baik. Tanggung-jawab masing-masing sekutu akan diberikan sepenuhnya kepada
perusahaan karena tindakan sekutu yang satu juga akan mempengaruhi sekutu yang
lain.
Kelemahan Persekutuan Dengan Firma
a.
Tanggung-jawab dalam persekutuan dengan firma juga
tidak terbatas
b.
Karena bergabungnya dua orang atau lebih, maka tidak
mustahil akan timbul perselisihan diantara mereka sendiri
c.
Berakhirnya persekutuan firma dapat terjadi karena
berbagai alas an, yaitu :
·
Kematian
atau failitnya salah seorang sekutu
·
Salah seorang sekutu menarik diri
·
Dibubarkan oleh fihak berwenang
·
Jangka waktu untuk mana persekutuan dengan firma
didirikan telah habis
3. PERSEKUTUAN KOMANDITER
Persekutuan
Komanditer adalah persekutuan yang terdiri dari dua jenis sekutu : Sekutu
Komanditer dan Sekutu Komplementer. Sekutu Kmanditer hanya menyerahkan modalnya saja ke dalam
perusahaan untuk dijalankan oleh sekutu komplementer. Sekutu Komplementer
berkewjiban menjalankan perusahaan dan bertanggung-jawab sepenuhnya atas
berhasil tidaknya perusahan dalam melaksanakan aktivitasnya.
Kebaikan Persekutuan Komanditer :
- Kebutuhan akan modal dapat mudah dipenuhi
- Pimpinan dapat terdiri dari beberapa orang
- Tanggung-jawab sekutu komanditer pada saat perusahaan mengalami kerugian terbatas pada jumlah modal yang diserahkan saja
Kelemahan Persekutuan Komanditer :
- Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan perusahaan
- Sekutu komplementer mempunyai tangung-jawab yang tidak terbatas, sama seperti sekutu dalam persekutuan dengan firma
4. PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas
adalah suatu bentuk perusahaan di mana modal sendirinya terdiri dari
saham-saham.
Tanggung-jawab
pemilik (pemegang saham) terbatas hanya
sebesar modal yang ditanamkan di dalam perusahaan.
Yang dimaksud
dengan perkataan “Terbatas” pada Perseroan Terbatas adalah menunjuk kepada
terbatasnya tanggung-jawab pemilik perusahaan (dalam hal perusahaan mengalami
kerugian) sebesar modal saham yang dimilikinya.
Kebaikan Perseroan Terbatas :
a.
Tangung-jawab pemilik dalam keadaan perusahaan
mengalami kerugian terbatas pada jumlah modal saham yang dimilikinya
b.
Lebih mudah mendapatkan modal
c. Kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan
terpisah satu sama lain
d. Pimpinan perusahaan adalah orang yang
dianggap mampu untuk menjalankan perusahaan dengan baik
e. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin,
karena dalam hal ini kelangsungan hidup perusahan tidak akan terpengaruholeh
meninggalnya seorang pemilik, direksi ataupun komisaris
Kelemahan Perseroan Terbatas :
a.
Jumlah pajak yang besar
b.
Biaya organisasi dan biaya pendirian Perusahaan
Terbatas cukup besar
c.
Rahasian perusahaan tidak terjamin
d.
Karena tersebarnya para pemegang saham maka akan sangat
sulit bagi mereka untuk menghadiri rapat umum pemegang saham
e. Peraturan pemerintah cukup banyak, ataupun
kemungkinan kurangnya perhatian daripada karyawan karena merasa tidak menjadi
pemilik perusahaan.
5.BUMN
Badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan
mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan
terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001
seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian
BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri
Negara BUMN
6.KOPERASI
Jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajakOrganisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus. Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif . Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajakOrganisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus. Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif . Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
2. LEMBAGA KEUANGAN
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini
adalah termasuk perbankan, building society (sejenis
koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham,
aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan
sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
3.
KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
Alasan
Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)
Inflasi adalah : Peningkatan tingkat harga
umum yang terjadi secara terus menerus.
Bentuk
Pengkhususan Perusahaan
ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
* Spesialisasi berhubungan dgn pembagian-pembagian
kerj yaitu produksi suatu barang menjadi beberapa jenis pekerjaan. Contoh:
Spesialisasi memotong kayu, membelah kayu, menghaluskan kayus, merangkai kayu
dan menyatukan menjadi meja atau lemari, mengecat dan memfernis
Spesialisasi tidak hanyak dilakukan dalam
perusahaan saja tetapi spesialisasi juga dilakukan antar perushaan contoh:
* Perusahaan A khusus mengerjakan komponen
terkecil dr produk TV
* Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
* Perusahaan C khusus memproduk anthena TV
* Perusahaan D khusus memproduksi remote TV
* Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
* Perusahaan C khusus memproduk anthena TV
* Perusahaan D khusus memproduksi remote TV
Sehingga dgn adanya spesialisasi tsb
perusahaan menjadi lebih trampil pada bidang masing-masing dan kualitasnya
lebih baik.
* Trus/Kartel : Kerja sama atau kolusi antar
kelompok para pemasok barang dengan maksud menghindari persaingan antar mereka.
Kegiatannya
yaitu didalam sesama kelompok tsb sepakat :
1. Menjual dengan harga yang sama
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan
Contoh : Opec (oraganization Of Petroleum
Exporting Country ) -> indonesia, venezuela, Qatar, Aljazair, Nigeria, irak,
iran, Kuwait dll.
* Holding Company yaitu perseroan terbatas
yang memiliki lbeih dari 2 anak perusahaan
Contoh : Bank SBU (Sejahtera Umum Bank)
mempunyai anak perusahaan sbb:
1. Anak Usahanya bergerak dibidang perkebunan
2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
Biasanya didalam surat kabar bila terdapat
Lap. Keuangan Suatu Holding Company juga akan terlihat Lap. Keuangan para Anak
Usahanya.
* Joint Venture yaitu 2 perusahaan atau
lebih yang menyetorkan modal secara bercama untuk menyelenggarakan usaha
bersama dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut lebih singkat dari
pada Persekutuan dalam CV atau Firma.
Pembagian
Joint Venture :
1. Joint Venture perusahaan Sejenis
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi
*Pengkonsentrasian
Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2.
Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3.
Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4.
Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5.
Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak
perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar
modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri
di pasar modal.
6.
Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint
venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang
sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang
efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan
selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu
proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan
selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup
Bridge.
7.
Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8.
Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-Cara
Penggabungan / Penyatuan Usaha
1.
Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ;PT. A yang bergerak dalam bidang
properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan
dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi
strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi
kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile
Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
REFERENSI:
(ismawanto.2007.ekonomi jilid 3. surakarta:
CV gema ilmu )
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar