ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 1 Pendahuluan
PERSPEKTIF ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Aspek hukum
Dalam Ekonomi merupakan suatu mata kuliah yang mempelajari mengenai beberapa
pengertian hukum yang dengan memahami pengertian hukum ini para mahasiswa pada khususnya
dapat mengerti apa sebenarnya arti hukum, pengertian daripada tujuan hukum,
pengertian dari sumber hukum, kaidah atau norma hukum, serta pengertian ekonomi
dan hukum ekonomi. Selain itu hal yang dapat dipelajari dalam aspek hukum dalam
ekonomi ini adalah mengenai subjek dan objek hukum yang nantinya masih dapat
dibagi dalam beberapa sub. Selain itu juga sijelaskan juga mengenai hukum
perdata baik yang berlaku di Indonesia, sejarah singkat tentang hukum perdata
dan sistematika hukum perdata di Indonesia.
Pengertian Hukum dan hukum Ekonomi
1. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Pengertian hukum menurut Van kan
hukum
adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi
kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Tujuan Hukum Ekonomi
1.
Untuk
menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
2.
Untuk
melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
3.
Untuk
membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
4.
Memberikan
perlindungan terhadap pelaku ekonomi
5.
Mampu
memajukan kesejahteraan umum
Pada umumnya
hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut.
Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas
dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan
dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Jadi hukum
bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah
terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
Sumber-Sumber
Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU,
kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Sumber-sumber
Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada
empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu
perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut
masing-masing penjelasannya.
Perundang-undangan
Perundang-undangan
dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia
pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini
berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga
perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat
ini.
Kontrak Perusahaan
Kontrak
perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan
dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam
suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara
pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka
penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum
sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak
perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara
jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak
dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
Yurispudensi
Yurisprudensi
adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal
ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait
pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan
jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang
berusaha di Indonesia.
Kebiasaan
Kebiasaan
merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan
sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai
pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian.
Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha
dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan
sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan
adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Perbuatan
yang bersifat perdata
b.
Mengenai
hak serta kewajiban yang harus dipenuhi
c.
Tidak
bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
d.
Diterima
oleh semua pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang
logis dan patuh
e.
Menerima
dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak
Kodifikasi
Hukum
Adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
·
Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan
pelbagai peraturan-peraturan, dan
·
Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
·
Kodifikasi
terbuka
·
Adalah
kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar
induk kondifikasi.
·
“Hukum
dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut
sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai
peraturan”.
·
Kodifikasi
tertutup
·
Adalah
semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau
buku kumpulan peraturan.
Isinya :
- Politik hukum lama, unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal, dan penduduk terpecah menjadi;
Penduduk bangsa
Eropa, penduduk bangsa Timur Asing, penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
- Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
- Pendidikan bangsa Indonesia ;
Hasil pendidikan
barat dan hasil pendidikan timur
- Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
1.
Jenis-jenis
hukum tertentu
2.
Sistematis
3.
Lengkap
- Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
1.
Kepastian
hukum
2.
Penyerderhanaan
hukum
3.
Kesatuan
hokum
3. Kaidah atau Norma Hukum
Norma
hukum adalah aturan
sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga
dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai
dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini
berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Norma
sosial adalah kebiasaan
umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan
wilayah tertentu.
4. Pengertian
Ekonomi
Ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
- Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
- Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Contoh
Hukum Ekonomi
1. Jika harga
sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya
akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada
suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga
yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai
kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal
dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga
elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi
bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar