BAB II. Subjek dan Objek Hukum
PENDAHULUAN
Hukum dalam klasifikasinya terbagi
atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan
warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang
dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata
terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Pemerintah misalnya perlu membeli barang atau jasa (government procurement) dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari. Barang atau jasa yang dibutuhkan dari yang sederhana seperti alat tulis kerja, sampai dengan pembeliaan pesawat udara, Pembangunan Gedung dan jembatan ataupun juga peralatan perang guna menunjang pertahanan dan keamanan negara. Sedangkan jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah dapat berupa jasa konsultansi, dan lain-lain.
Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Secara sederhana kontrak dapat digambarkan sebagai suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial tertentu. Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum perdata. Apabila telah di pahami bahwa yang dimaksud para pihak dalam kontrak adalah subjek hukum perdata, maka timbul pertanyaan apakah mungkin pemerintah yang tidak biasanya di persepsikan sebagai subjek hukum perdata tetapi subjek hukum publik dapat menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau jasa.
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Pemerintah misalnya perlu membeli barang atau jasa (government procurement) dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari. Barang atau jasa yang dibutuhkan dari yang sederhana seperti alat tulis kerja, sampai dengan pembeliaan pesawat udara, Pembangunan Gedung dan jembatan ataupun juga peralatan perang guna menunjang pertahanan dan keamanan negara. Sedangkan jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah dapat berupa jasa konsultansi, dan lain-lain.
Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Secara sederhana kontrak dapat digambarkan sebagai suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial tertentu. Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum perdata. Apabila telah di pahami bahwa yang dimaksud para pihak dalam kontrak adalah subjek hukum perdata, maka timbul pertanyaan apakah mungkin pemerintah yang tidak biasanya di persepsikan sebagai subjek hukum perdata tetapi subjek hukum publik dapat menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau jasa.
A. Subjek Hukum
Adalah setiap makhluk yang berwenang
untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu
lintas hukum.
Subjek hukum terdiri atas dua :
a. Manusia (natuurlijke
person)
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang
ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila
kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu
dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara
Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya
bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap
warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karena itu dalam hukum dapat
dibedakan dari segi perbuatan hukum :
1.
Cakap melakukan perbuatan hukum.
Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
2.
Tidak cakap melakukan perbuatan
hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk
membuat perjanjian :
- orang-orang yang belum dewasa
- orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dfan pemboros
- wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.
b. Badan Hukum (rechts
Persoon)
Adalah subjek hukum yang dapat
bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat
melakukan sebagai hak manusia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan
pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.
Didirikan dengan AKTA notaries
b.
Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c.
Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM
d.
Diumumkan dalam berita Negara
Badan hukum (rechts persoon)
dibedakan dalam dua bentuk :
1.
Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan
berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan
Negara umumnya.
Contoh : eksekutif, pemerintahan.
2.
Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang
di dalam badan hukum itu.
Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan
badan amal.
B. Objek Hukum
Menurut system KUH perdata benda
dpat dibedakan sebagai berikut :
1.
Barang yang wujud (lichamelijik) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2.
Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Benda tidak bergerak Dapat dibedakan
menjadi :
a.
Benda tidak bergerak karena
sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
b.
Benda tidak bergerak karena
tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c.
Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak.
Misak hipotik.
Benda bergerak dapat dibedakan
menjadi :
a.
Benda bergerak karena sifatnya,
yaitu benda yang dapat dipindahkan
b.
Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
3.
Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.
Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.
5.
Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
6.
Brang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Pembedaan antara benda bergerak dan
tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu:
1.
Bezit (pemilikan), berlaku asa yang
tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan benda tidak bergerak tidak.
2.
Levering (penyerahan), dapat
dilakukan penyerahan secara nyata.
3.
Verjaring (kadarluarwarsa), ada
kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
4.
Bezwaring (pembebanan), dilakuykan
dengan pand (gadai), sedangkan tidak bergerak tidak.
Secara garis besar benda terbagi
dalam dua :
1.Benda
yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan
dirasakan
2.Benda
yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh
pancaindra saja.
Hak kebendaan adalah hak mutlak
sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/hak relative yang kedua merupakan
bagian dalam hak perdata.
Hak Mutlak
1.Hak
kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
2.Hak
yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan
suami istri
3.Hak
mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan.
Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena
adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian,
undang-undang.
Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan
menjadi dua :
1. Hak
kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.
2. Hak
kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang.
Cara memperoleh hak milik suatu
benda :
1.
Pelekatan
2.
Kadarluwarsa
3.
Pewarisan
4. Penyerahan
(levering) berdasarkan suatu tittle pemindahan hak yang berasal dari seseorang
yang berhak memindahkan hak milik. Macam-macam levering :
1.
Levering atas benda bergerak, diatu dalam pasal 612 BW
2.
Levering atas benda tak bergerak
3.
Levering atas benda tak berwujud, diatur dalam pasal 613BW
C. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (Hak
Jaminan)
Merupakan hak yang melekat pada
kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wanprestasi. Macam-macam hak
jaminan :
a. Jaminan Umum
Diatur pasal 1131 KUHP : segala
kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun
yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang dibuatnya.
Pasal 1132 KHUP : harta kekayaan
debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan
utang kepadanya.
Benda yang dapat dijadikan jaminan :
1.
Berda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2.
Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan Khusus
merupakan jaminan yang diberikan hak
khusus, misalnya :
1.
Gadai
Pasal 1150 : gadai adalah hak yang
diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh
debitor untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat gadai :
- Gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai bersifat accsoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan
- Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus ke luar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
- Hak preferensi (hak untuk didahulukan), sesuai dengan pasal 1130 jo pasal 1150 KUHP
- Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan membayarnya sebgaian dari hutang.
Hak pemegang gadai :
- Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri.
- Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan utnuk menyelamatkan benda gadai.
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur
- Pemegang gadai mempunyai hak preferensi (hak untuk didahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
- Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
- Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Kewajiban-kewajiban pemegang gadai :
1.
Pasal 1157 ayat 1 KUHP, pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau
merosotnya harga barang yang digadaikan
2.
Pasal 1156 KUHP ayat 2, kewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika
barang gadai dijual
3.
Pasal 1159 ayat 1 KUHP, bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai
4.
Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi hutangnya
5.
Kewajiban untuk memelihara benda gadai.
Hapusnya gadai :
1.
Hapusnya perjanjian pokok
2.
Karena musnahnya benda gadai
3.
Karena pelaksana eksekusi
4.
Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5.
Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasanaan atas benda gadai
6.
Karena penyalahgunaan benda gadai
2. Hipotik
Pasal 1162 KUHP adalah suatu hak
kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya
bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik :
1.Bersifat
accesoir, seperti halnya dengan gadai
2.Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit de suite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti
bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada (pasal 1163 ayat
KUHP)
3.Lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain pasal (1133-1134 ayat2 KUHP)
4.Objeknya
benda-benda tetap.
Hipotik hanya digunakan untuk
hipotik kapal laut dan pesawat udara yang mempunyai berat diatas 20 m3.
Perbedaan gadai dan hipotik :
1.Gadai
harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan,
sedangkan hipotik tidak
2.Gadai
hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan
hipotik tidak.
3.Suatu
barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai, walaupun tidak dilarang,
tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu beda adalah
sudah merupakan keadaan biasa.
4.Adanya
gadai dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk
membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan
dengan akta otentik.
Hak tanggunan
Berdasakan pasal 1 (1) UUHT, hak
tanggunan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah
berikut atau tidak berikut benda-benda yang merupakan 1 kesatuan.
Benda-benda yang dapat dijadikan
jaminan utang yang bersifat khusus dengan syarat :
1.
Benda tersebut dapat bersifat ekonomis
2.
Benda tersebut dapat dipndahtangankan haknya kepada pihak lain
3.
Tanah yang dijadikan jaminan ditunjuk oleh undang-undang
4.
Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum berdasarkan PP no.29
tahun 1997
Fungsi pendaftaran tanah adalah :
1.
Sebagai syarat konstitutif lahirnya hak tanggungan
2.
Sebagai pembuktian telah terjadi hak tanggungan.
3.
Sebagai alat bukti bagi para debitor, kreditor maupun pihak ketiga, setiap
pembebanan hak tanggungan diberikan sertifikat hak tanggungan yang terdiri dari
:
1.
Salinan buku tanah hak tanggungan
2.
Salinan akta pemberian hak tanggungan
3.
Fidusia
Dikenal dengan nama FEO yang
dasarnya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang
isisnya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik
debitor kepada kreditur.
Bentuk perjanjian Fidusia :
Pasal 5 ayat 1 UUJF, akta jaminan
fidusia memuat :
1.
Identitas pihak pemberi dan penerimaan fidusia
2.
Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
3.
Uraian benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4.
Nilai penjamin
Pendaftaran fidusia
Sebagai bukti kreditor sebagai
pemegang jaminan fidusia diperoleh sertifikat jaminan fidusia diperoleh 965060
sertifikat jaminan fidusia yang ditertibkan oleh kantor pendaftaran fidusia
pada tanggal yang sama.
Tujuan daripada pendaftaran adalah
sebagai berikut :
1.Untuk
melahirkan jaminan fidusia bagi penerimaan fidusia dan menjamin pihak yang
mempunyai kepentingan atas benda yang dijaminkan
2.Untuk
memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi
fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan.
3.Memberikan
hak yang didahulukan
4.Memenuhi
asas spesialitas dan publisitas
5.Member
rasa aman kepada kreditur penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga yang
berkepentingan.
Ekesekusi jaminan fidusia :
Diatur dalam pasal 29 s/d 34 UUJF,
di mana pasal 39 UUJF dikatakan apabila debitor cidera janji. Eksekusi dapat
dilakukan dalam beberapa cara :
1.Pelaksanaan
title eksekultoral sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh kreditor
2.Penjualan
benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui
pelelangan umum serta mengambil
pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
3.Penjualan
di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kreditor,
jika dengan cara demikian dapat diperoleh hasil tertinggi yang menguntungkan
para pihak.
Hapusnya jaminan fidusia :
Pasal 25 UUJF, jaminan fidusia hapus
karena :
1.
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2.
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
3.
Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
DAFTAR PUSTAKA
Sarah S. Kuahaty
2011
Subjek dan Objek Hukum
Jakarta
Sarah S. Kuahaty
2011
Subjek dan Objek Hukum
Jakarta
Sumber:
http://chammyree.blogspot.com/2011/05/rangkuman-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar