INVESTASI DAN PENANAMAN MODA
I. PENDAHULUAN
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih
aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan
keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas
penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan
investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa
capital gain/loss dan yield. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi
pada aspek fisik (real asset) dan investasi pada aset finansial (financial
asset). Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik, sedangkan
asset finansial adalah surat-surat berharga yang pada umumnya adalah klaim atau
aktiva riel dari suatu entitas. Alasan seorang investor melakukan investasi
adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang
serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Investasi juga
dapat diartikan sebagai suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya
lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
di masa yang akan datang. Pasar modal merupakan tempat dilakukannya investasi
pada asset finansial. Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan proses
transaksi antara penawaran dan permintaan surat berharga. Pasar modal memberikan
kepada pihak yang mempunyai surplus dana suatu kesempatan berinvestasi dalam
surat berharga (marketable securites) dan memudahkan pihak yang
memerlukan dana untuk memperoleh dana. Saham merupakan salah satu alternatif
dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan
keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh
investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat
dibutuhkan oleh investor.
PERANAN MODAL DALAM MENINGKATKAN PNB (PENDAPATAN NASIONAL BRUTO)
Peranan modal dalam meningkatkan PNB adalah kegiatan yang
dilakukan penanam modal yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan
harapan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan.
Penanaman modal berperan sebagai sarana investasi yang melibatkan seluruh
potensi masyarakat, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri dengan
cara berinvestasi/penanaman modal dalam negeri dan modal itu dapat berupa modal
sendiri ataupun modal bersama.
Selain itu, penanaman modal juga berperan sebagai sarana untuk mengukur
pembangunan suatu Negara dan juga pendapatan nasional bruto. Pendapatan
nasional dapat diartikan sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan
seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua
pelaku atau sektor ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu tertentu.
Pendapatan nasional sering digunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal
menentukan laju tingkat perkembangan atau pertumbuhan perekonomian, mengukur
keberhasilan suatu Negara dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya, serta
membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, penanaman modal tersebut sangat berperan penting dalam
meningkatkan PNB karena semakin besar investasi yang dilakukan di suatu Negara
maka tingkat PNB Negara tersebut juga akan semakin baik yang menggambarkan
semakin baik pula tingkat kesehatan ekonomi suatu negara.
II. INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Makassar adalah kota terpenting, tidak hanya Sulawesi
Selatan, melainkan juga di Indonesia dan bahkan, dunia. Ada dua alasan utama
yang sering dikemukakan para ahli dalam menempatkan Kota Makassar sebagai
penting. Pertama, secara historis sebagaimana ditunjukkan dalam kajian-kajian
sejarah bahwa di masa lalu kotini memainkan peran besar, baik dalam dinamika
sosial maupun dalam aktivitas perdagangan (ekonomi). Pada abad ke 16-17
keberadaan Makassar disejajarkan dengan Penang di Malaysia yang merupakan pusat
perdaganga Asia Selatan, dan kota Hamburg di Jerman yang merupakan pusat
perdagangan di Eropa ketika itu. Dalam dinamika sosial-politik, pada awal bad
ke-17, kota ini menjadi kerajaan Gowa, sebuah kerajaan besar yang kekuasaan dan
pengaruh politik yang luas di jazirah selatan Sulawesi Selatan.
Demikian pula dalam sektor ekonomi melalui peran
pelabuhan Makassar, kota ini berperan sebagai kota niaga terpenting di bagian
timur Indonesia. Kota ini hanya menjadi satu mata rantai perdagangan regional
melakukan kontak dengan kota-kota penting di Eropa, tetapi juga menyediakan
pasar baqi perdagangan hasil bumi Hingga pada awal abad ke-20, setelah
ekspedisi Belanda tahun 1905, Makassar telah berkembang pesat sebagai kota
modern. Kedua, semenjak kemerdekaan bangsa Indonesia tahun 1945, Makassar
menjadi kota penting, di mana keberadaan pelabuhan Makassar berperan sebagai
ruang tamu Kawasan Timur Indonesia (KTI), menjadi pusat aktivitas ekonomi,
pemerintahan dan pendidikan untuk meningkatkan tingkat pengetahuan.
Selain kedua alasan tersebut, saat ini, Makassar semakin
mengalami perkembangan yang pesat dan telah, menjelma menjadi kota metropolis,
yang dapat disejajarkan dengan beberapa kota-kota besar di Pulau Jawa. Tentu
saja, kemajuan yang telah dicapai, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun
aktivitas ekonomi, sosial, politik dan pemerintahan, serta pendidikan tidak
lepas dari keinginan yang kuat dari warga kota ini untuk berubah, kapasitas
sumber daya manusia yang dipunyainya dan terutama kemajuan dan kerja keras
pemerintah setempat.
Kota Makassar sebagai lbukota Propinsi Sulawesi Setatan
sekaligus sebagai pintu gerbang Kawasan Timur Indonesia telah membentuk Dinas
Penanaman Modal (DPM) untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada dunia
usaha baik PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN.
KEBIJAKAN NASIONAL
Memahami, pentingnya investasi sektor swasta menuju pertumbuhan ekonomi,
penciptaan lapangan kerja, mengembangkan sumberdaya strategis nasional,
implementasi dan transfer keahlian dan teknologi, pertumbuhan ekspor dan
meningkatkan neraca pembayaran.
Menghargai, bahwa memberikan kerangka hukum yang pasti
adalah syarat untuk menciptakan stabilitas, lingkungan bisnis yang atraktif dan
terencana yang akan mendukung aktifitas ekonomi swasta, baik investor Indonesia
maupun asing.
Menyatakan, bahwa memberikan kejelasan kerangka hukum
yang pasti untuk investasi harus memiliki prinsip utama, diantaranya: (1)
kesetaraan perlakuan dimanapun berada terlepas dari kewarganegaraannya; (2)
perlindungan terhadap pengambilalihan, penyitaan investasi dan pembatalan
sepihak atas perjanjian; (3) kebebasan pengembalian modal investasi dan seluruh
prosesnya; (4) dan akses keadilan, mekanisme yang cepat dan efektif dalam
penyelesaian perselisihan/ sengketa dunia usaha.
Sadar, bahwa prinsip tersebut semakin diadaptasi sebagai
standar internasional dan telah dimasukan kedalam peraturan nasional dibanyak
negara, baik regional maupun global, dan telah dikenal dalam beragam dokumen
internasional termasuk GATT/WTO Agreements, APEC Non Binding Investement
Principle, dan banyak lagi perjanjian bilateral investasi antar negara.
Mengambil langkah kebijakan perbaikan investasi,
peraturan dan perundang-undangan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan
investasi swasta yang memenuhi prinsip diatas, aktif mempromosikan dan memfasilitasi
investasi, transparansi izin masuk dan penanaman investasi, transparansi
prosedur dan administrasi oleh pemerintah, dan meminimalisasi aturan atas
larangan sesuai daftar negatif investasi yang tertutup.
Pemerintah telah oleh karena itu menetapkan suatu
perubahan kebijakan investasi yang mempunyai sasaran untuk memberikan kemudahan
dan mendorong investasi sektor swasta melalui implementasi dan perubahan yang
transparan, terprediksi, kebijakan yang berorientasi pasar, perlakuan yang sama
baik investor domestik maupun asing. Pemerintah baru-baru ini telah mengadopsi
perubahan kebijakan utama, termasuk liberalisasi aturan atas investasi asing.
Pemerintah berkomitmen terhadap penghapusan pembatasan atas investasi lokal
maupun asing.
Pernyataan ini telah diadopsi pada Kebijakan Pemerintah
untuk mempromosikan dan memudahkan sektor swasta berinvestasi di Indonesia.
Pemerintah secara penuh tanggung jawab merasa terikat dengan kebijakan ini dan
akan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk memastikan implementasinya.
Pernyataan ini akan menjadi lampiran petunjuk investasi yang terperinci yang
akan dikeluarkan mendatang.
Untuk mendorong dan memudahkan investasi swasta,
Pemerintah telah mengadopsi kebijakan berikut.
HUKUM INVESTASI NASIONAL
Pemerintah sedang menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan
menggantikan laperaturan Penanaman modal domestik dan peraturan Investasi asing
skaligus mengatur sektor investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip
kebijakan investasi yang berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan
yang sama bagi investor asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun,
perlindungan atas pengambil alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi
asing dan penggajian yang layak yang sesuai standar internasional. Peraturan
dan Keputusan bidang investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan
diperbaiki untuk memperkecil daftar negatif dan larangan investasi local maupun
asing.
Untuk sementara waktu dalam masa persiapan peraturan
undang-undang, segala administrasi investasi terkait fungsi aparatur dan
pelayanan pemerintah akan dibaharui, dan ditingkatkan untuk menciptakan
kebijakan dan prosedur yang mudah sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan
Investasi ini
KEBEBASAN UNTUK BERINVESTASI
Investor diijinkan untuk menanamkan modal dalam sektor manapun sektor ekonomi
kecuali pada sejumlah kecil aktivitas, yang masuk dalam “Negatif List”. Tidak
pembatasan atas ukuran investasi, sumber dana atau jenis produk yang
diperuntukkan sebagai keperluan ekspor atau untuk pasar yang domestik dalam
negeri. investor Asing diperkenankan menanamkan modal dalam aktivitas selain
dari yang masuk dalam “Negatif List”.
BENTUK PERUSAHAAN
Perizinan industri masih diperlukan berdasar pada prinsip-prinsip kewajaran,
mekanisme yang sederhana, prosedur yang transparan dan cepat. Prosedur untuk
pendirian perusahaan dan badan usaha masih sebagai izin pendirian pendiriannya.
Kapan suatu Perusahaan dapat dikatakan sebagai
Perusahaan PMA?
Investasi
(Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan
penanam-penanam
modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang
modal dan
perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah
kemampuan
memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
pere konomian.
Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen
kedua yang
menentukan tingkat pengeluaran agregat.
Investasi
merupakan tambahan stok barang modal tahan lama yang
akan
memperbesar peluang produksi di masa mendatang. Salah satu peranan
yang sangat
penting untuk menjalankan suatu perekonomian adalah investasi,
karena
merupakan salah satu faktor penentu dari keseluruhan tingkat output
dan
kesempatan kerja dalam jangka pendek. Apabila penemuan-penemuan
baru atau
pembebanan pajak yang ringan atau pasar-pasar yang semakin
berkembang
memberikan insentif bagi investasi-investasi yang ada, yang
membuat
permintaan agregat meningkat sementara output dan kesempatan
kerja tumbuh
dengan cepat.
Penggunaan
tenaga kerja penuh dapat dicapai
dengan cara
menaikkan jumlah investasi oleh para pengusaha. Bila investasi
tidak
mencapai tingkat tersebut pengangguran akan berlaku.
Investasi
juga merupakan pengkaitan sumber-sumber dalam jangka
panjang
untuk menghasilkan laba di masa yang akan datang. Sekali investasi
diputuskan
maka perusahaan akan terikat pada jalan panjang di masa yang
akan datang
yang sudah dipilih, dan yang tidak mudah disimpangi. Investasi
banyak
mengandung resiko dan ketidakpastian.
Penanaman Modal Asing
Yang
dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA)
berdasarkan
Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970
tentang
Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara
langsung
yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang
di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung,
menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian
modal asing antara lain:
a. Alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan
devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah
digunakan
untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat
untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru
milik orang
asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke
dalam
wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari
kekayaan
devisa Indonesia.
c. Bagian
dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang
No.1 Tahun
1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkenankan ditransfer,
tetapi
dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia.
Di
negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
negeri
secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan
indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
masyarakat
yang memperoleh kenaikan pendapatan.
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman
Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”,
harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam
modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui
beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan
Terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang
didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat
dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC)
menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah
perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah
beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT
PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.
Apa-apa saja jenis usaha yang boleh dan tidak boleh
dilakukan oleh Perusahaan PMA?
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan
oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres
No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar
bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman
modal, seperti Perjudian/Kasino, Peninggalan Sejarah dan Purbakala
(candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah,
Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta
bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111
Tahun 2007.
b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk UMKMK;
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
C. Bagaimana prosedur pendirian Perusahaan PMA di
Indonesia (Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari
2010)
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2
bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru;
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Adapun bentuk perusahaan PMA ini diwajibkan dalam bentuk
Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap perusahaan PMA ini, dapat berbentuk
kantor perwakilan (Representatives Office), Joint Venture ataupun bentuk-bentuk
lainnya.
Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang
mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru maupun
penyertaan atas perusahaan PMDN yang telah ada sebelumnya, karena dengan
beralihnya suatu PMDN menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta
persetujuan-persetujuan layaknya mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda
hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tidak perlu melakukan pendaftaran
perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam
rangka terjadinya perubahan struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun
2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan
pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan
dapat mencakup:
1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
2. Perubahan Investasi
3. Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
4. Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN.
5. Perpanjangan JWPP.
6. Perubahan Status.
7. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya.
8. Penggabungan.
9. Perusahaan/Merger.
Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat
mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah:
Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal
sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan
atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang
bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan
pemasukan tenaga kerja asing)
KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari
Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
Surat kuasa (bila ada); dan
NPWP
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka
persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka
perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman
modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses
selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan
HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan
Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan
permohonan
III. KESIMPULAN:
Jadi investasi dan penanaman modal di Indonesia mempunyai
struktur badan hukum tertentu, penanam modal asing tidak lah gampang menanamkan
modalnya di Indonesia. Mereka harus mempunyai perizinan berusaha di Indonesia.
Mereka juga harus mempunya perizinan usaha dari badan internasional antara lain
GATTO dan APEC untuk membuat izin usaha bilateral antara Negara. Investasi
adalah penghasilan devisa bagi Negara yang di ambil dari pemungutan WNA yang
bekerja atau membuat usaha serta menanamkan modalnya di indonesia dalam kurun
waktu tertentu yaitu menetap diindonesia lebih dari 183 hari.
IV. SARAN/OPINI :
-
Saran kami tentang investasi dan penanaman modal supaya Indonesia lebih
mengolah sector investasi dan penanaman modal di Indonesia.
-
Dalam investasi Negara harus juga menyeimbangi lapangan pekerjaan untuk
masyarakat Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan.
-
Dan pemerintah dalam negeri harus lebih memperhatikan sector ini untuk menambah
devisa atau pemasukan Negara untuk kelangsungan pembangunan dan alokasi
terhadap masyarakat kecil.
Penanaman Modal
|
||||||
PENANAMAN
MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970Pengertiannya :
Pasal 1 : Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal
2 :
Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia. b. Alat – alat untuk perusahaan, termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing dan bahan – bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat – alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia. c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia |
PENANAMAN
MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970Pengertiannya : Pasal 1 : 1. Yang dimaksud dalam Undang – Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak – hak dan benda – benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. 2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.
Pasal
2 :
Yang dimaksud dalam undang – undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.
Penjelasan
undang – undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 : “Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan (contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta. Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
Pasal
2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. |
V. DAFTAR PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar